Mohon tunggu...
Nurlaila Tria
Nurlaila Tria Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa uin maulana malik ibrahim malang fakultas ekonomi jurusan perbankan syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai dan Norma dalam Konstitusi

29 Oktober 2023   21:33 Diperbarui: 29 Oktober 2023   21:39 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

yang diberikan pada suatu objek yang disepakati oleh masyarakat, dan nilai semantik 

adalah makna yang terkandung dalam bahasa yang digunakan untuk mengkomunikasikan 

nilai-nilai. Dengan memahami konsep-konsep ini, kita dapat memahami bagaimana hak 

dan kewajiban warga negara diatur. 

Jadi konstitusi segala aturan yang dibentuk untuk ditaati oleh pemerintah itu sendiri dan seluruh rakyat negara yang tentunya berdasarkan nilai dan norma yang ada dalam masyarakat, agar pemerintah dan rakyat menjalankan segala aturan konstitusi ini dengan baik sesuai yang teratur dalam UUD 2945. Jika suatu pemerintah dan rakyat disuatu negara tidak diberikan sebuah aturan maka bisa jadi sebuah negara akan mengalami ketidakteraturan karena bisa menjadikan tidak selarasnya antara pemerintah dan rakyatnya, sehingga negara dapat mengalami kehancuran. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Dan konstitusi di Indonesia ini harus dilaksanakan secara baik dan maksimal dengan selalu menumbuhkan rasa nasionalisme tinggi didalam hati setiap individu maka pelaksanaan konstitusi di dapat berjalan dengan baik pula, dan dengan begitu dapat membangun rasa persatuan dan kesatuan yang tinggi serta saling melindung hak dan kewajiban seluruh warga negara Indonesia.

Dan konstitusi ini dapat berubah sesuai dengan perubahan yang ada dalam masyarakat, karena jika ada perubahan keadaan di dalam lingkungan masyarakat maka terdapat pula perubahan konstitusi, bisa juga karena adanya perubahan kebutuhan dan kepentingan sehingga menyebabkan perubahan konstitusi. Di Indonesia sendiri, konstitusi telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun