Bismillahhirrohmannirohim
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Innal hamda lillaah, nahmaduhuu wanastaiinuhuu wanastaghfiruh, wanauudzu billaahi min suruuri anfusinaa, wamin sayyiaati a’maalinaa, mayyahdillaahu falaa mudlillalah, waman yudlilhu falaa haadiyalah.
Asyhadu allaa Ilaaha illalloohu wahdahuu laa syariikalah, waasyhadu anna Muhammadan abduhuu warasuuluh.
Allaahumma sholli ‘alaa Muhammadin, wa ‘alaa aalihii waash haabiihii ajmaiin.
Innallooha wa malaaikatahuu yusholluuna ‘alan Nabi, yaa ayyuhalladziina aamanuu sholluu ‘alaihi wa sallimuu tasliimaa.
Ya ayyuhaladzi naamanu, taqullooha haqqa tuqaatih, walaa tamuutunna illa waantum muslimuun. (Sumber: WordPress.com site)
Saudara-saudara, maaf sebelumnya saya akan memberikan tausiah walaupun minim ilmu agama karena saya bukan apa-apa dan bukan pula siapa-siapa. Bila ada kesalahan itu murni datangnya dari saya. Saya hanya ingin menyampaikan sedikit yang saya tahu. Mudah-mudah ada manfaatnya bagi diri saya dan pembaca yang berbahagia. Saya akan ulas masalah bersalaman bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim.
Pembaca yang berbahagia, sebelum saya ulas masalah bersalaman laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim, boleh tidak bersentuhan artinya salah satu menyentuh tangan yang lain ada baiknya kita lihat Al Quran surat Annur ayat 31, di bawah ini
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Dalam surat Annur ayat 31 dijelaskan siapa saja muhrim dari seorang perempuan. Di antaranya: suami, ayah, ayah suami alias mertua, putra-putranya, putra-putra suami, saudara-saudara laki-laki, putera-putera saudara lelaki, putera-putera saudara perempuan mereka wanita-wanita Islam, dsb.
Berarti hanya dengan mereka seorang wanita boleh bersalaman dengan bersentuhan tangan. Selain dari mereka, seorang wanita haram hukumnya bersalaman dengan bersentuhan.
Untuk lebih jelasnya, mari kita telaah hadist di bawah ini,
لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrâni dalam al-Mujamul Kabîr no.486, 487 dan ar-Rûyânî dalam Musnadnya II/227. Hadits ini dihukumi berderajat hasan oleh al-Albani dalam ash-Shahîhah no. 226.
Referensi: Almanhaj
Nah hadist ini mempertegas bahwa mereka yang bukan muhrim dilarang keras saling bersentuhan walaupun hanya sekadar bersalaman. Pada masa pandemi ini protokol pemerintah untuk bersalaman tidak saling menyentuh atau sekarang sedang top itu salam corona, mengingatkan kita untuk tidak saling bersentuhan. Sebelum booming salam corona, Islam sudah mengajarkan dari dulu. Hanya kadang-kadang umat muslim tidak sadar akan hal itu. Terlihat seperti sepele tetapi ini perlu diindahkan. Ingat hadist di atas.
Jadi seorang pria atau wanita yang sudah menjalankan perintah ini jangan dikomentari negatif, mereka menjalankan perintah agama. Jangan dikatakan mereka fanatik, Islam radikal, sok suci, apalagi ditertawakan. Hal yang dianggap kecil ini tapi besar mari kita sosialisasikan dengan melaksanakannya sebaik-baiknya.
Pengalaman saya karena saya mengajar di SMP yang siswa laki-lakinya sudah akil balig, ketika saya bersalaman dengan siswa laki-laki, apalagi di kota saya tinggal tradisi seorang anak atau murid kepada guru selalu cium tangan, saya tidak menyentuh anak tersebut. Tadinya dia mau cium tangan. Mungkin anaknya malu, eh maaf Bu. Teman-temannya semua menertawakannya. Lho ada yang salah ya? Disenyumi aja karena mereka belum paham.
Sebetulnya menertawakan temannya, bukan menertawakan saya. Aneh kan sesuatu yang tidak lazim dengan orang lain ditertawakan padahal jelas ada larangannya. Di satu sisi mereka santun kepada guru untuk cium tangan karena guru mereka anggap orang tua. Di sisi lain itu jelas dilarang, mungkin karena kurang sosialisasi atau juga mereka belum paham akan hal itu.
Pada saat pandemi merebak, mereka sudah tidak bersalaman bersentuhan lagi, maka saya jelaskan mengapa ibu tidak mau salaman bersentuhan kepada anak laki-laki atau sebaliknya.
Surat Annur 31 dan hadist tersebut itu mengajarkan kepada kita umat muslim untuk bergaul yang benar sesuai syariah. Tidak ada alasan apa pun untuk menolak keterangan tersebut.
Pembaca yang berbahagia, protokol dari pemerintah pada saat pandemi ini untuk jaga jarak dan salaman tidak bersentuhan, mengajarkan dan mengingatkan umat manusia untuk memelihara dirinya agar tidak terjerumus, bergaul laki-laki dan perempuan ada batas-batas yang jelas. Apalagi yang sudah berumah tangga, alasan menolong teman, professional, dsb. tetap harus jaga jarak dalam arti konotasi bukan sekedar jaga jarak dalam arti sebenarnya. Berdua pergi bersama alasan pekerjaan itu tetap salah besar. Seorang wanita bermanja-manja kepada laki-laki yang bukan muhrim dengan suara yang merayu-rayu. Itu tidak sesuai syariah. Berdosakah kita?
Zaman sekarang jika kita merujuk ke surat Annur 31, wanita memajang foto dirinya yang tidak menutup aurat di media sosial, itu dilarang, bertentangan dengan surat ini. Padahal sehari-harinya dia berhijab ketika keluar rumah. Kemudian fotonya karena berpenampilan menarik, dilihat banyak laki-laki yang nonmuhrim, itu tidak sesuai dengan ajaran Islam. Wanita dengan sengaja memamerkan fotonya yang tidak berhijab dan pria dengan sengaja melihat foto wanita yang bukan muhrimnya. Ini sudah terjadi gagal paham.
Mengapa terjadi perselingkuhan? Mereka tidak menyadari bahwa yang dilarang itu bukan berzinanya saja tetapi mendekati zina itu jelas dilarang. Awalnya mereka tidak tahu atau memang pura-pura tidak tahu bahwa bergaul laki-laki dan perempuan itu dibatasi oleh agama. Bahkan mereka menganggap itu kebaikan. Batas muhrim siapa saja juga mereka barangkali kurang paham. Sehingga terjadilah banyak sekali perilaku-perilaku yang jauh menyimpang dari ajaran agama.
Ada satu lagi yang dianggap enteng oleh seorang wanita, ke luar rumah karena sebentar dan pergi ke warung, misalnya, mereka langsung berangkat tanpa menutup aurat, tidak berhijab.
Saudara-saudara, mudah-mudahan masa pandemi ini menjadi proses pembelajaran untuk kita, membenahi diri kita, terutama cara bergaul kita yang banyak salah kaprah. Protokol pemerintah untuk jaga jarak, kita laksanakan bukan hanya masa sekarang saja, ke depannya kita tetap harus jaga jarak antara laki-laki maupun perempuan. Apalagi seorang wanita, sudah bersyukur diperbolehkan suami bekerja. Jangan kita salah gunakan. Tetap berada di jalur yang benar, sesuai aturan agama dan negara. Mudah-mudahan setelah corona berlalu kita jadi manuasia yang kualitasnya lebih baik. Aamiin.
Pembaca yang berbahagia, akhirnya saya sudahi tausiah saya yang sederhana ini karena saya minim ilmu, bukan ahli agama, tetapi ingin menyampaikan yang saya tahu walaupun sedikit. Mudah-mudahan ada manfaatnya.
Wabillahi taufiq wal hidayah wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H