Mohon tunggu...
Nurlaeli Mutamariah
Nurlaeli Mutamariah Mohon Tunggu... Guru - Guru Bahasa Indonesia di SMPN 2 Karawang Barat

Penulis pemula, ingin mencoba dan mencoba sesuatu yang baru...

Selanjutnya

Tutup

Segar Pilihan

Salaman Non Muhrim, Bolehkah Bersentuhan?

17 Mei 2020   08:15 Diperbarui: 17 Mei 2020   09:29 1445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Salaman ala Islam (Sumber:picuki.com)

Berarti hanya dengan mereka seorang wanita boleh bersalaman dengan bersentuhan tangan. Selain dari mereka, seorang wanita haram hukumnya bersalaman dengan bersentuhan.

Untuk lebih jelasnya, mari kita telaah hadist di bawah ini,

لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ

Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrâni dalam al-Mujamul Kabîr no.486, 487 dan ar-Rûyânî dalam Musnadnya II/227. Hadits ini dihukumi berderajat hasan oleh al-Albani dalam ash-Shahîhah no. 226.
Referensi: Almanhaj

Nah hadist ini mempertegas bahwa mereka yang bukan muhrim dilarang keras saling bersentuhan walaupun hanya sekadar bersalaman. Pada masa pandemi ini protokol pemerintah untuk bersalaman tidak saling menyentuh atau sekarang sedang top itu salam corona, mengingatkan kita untuk tidak saling bersentuhan. Sebelum booming salam corona, Islam sudah mengajarkan dari dulu. Hanya kadang-kadang umat muslim tidak sadar akan hal itu. Terlihat seperti sepele tetapi ini perlu diindahkan. Ingat hadist di atas.

Jadi seorang pria atau wanita yang sudah menjalankan perintah ini jangan dikomentari negatif, mereka menjalankan perintah agama. Jangan dikatakan mereka fanatik, Islam radikal, sok suci, apalagi ditertawakan. Hal yang dianggap kecil ini tapi besar mari kita sosialisasikan dengan melaksanakannya sebaik-baiknya.

Pengalaman saya karena saya mengajar di SMP yang siswa laki-lakinya sudah akil balig, ketika saya bersalaman dengan siswa laki-laki, apalagi di kota saya tinggal tradisi seorang anak atau murid kepada guru selalu cium tangan, saya tidak menyentuh anak tersebut. Tadinya dia mau cium tangan. Mungkin anaknya malu, eh maaf Bu. Teman-temannya semua menertawakannya. Lho ada yang salah ya? Disenyumi aja karena mereka belum paham.

Sebetulnya menertawakan temannya, bukan menertawakan saya. Aneh kan sesuatu yang tidak lazim dengan orang lain ditertawakan padahal jelas ada larangannya. Di satu sisi mereka santun kepada guru untuk cium tangan karena guru mereka anggap orang tua. Di sisi lain itu jelas dilarang, mungkin karena kurang sosialisasi atau juga mereka belum paham akan hal itu.

Pada saat pandemi merebak, mereka sudah tidak bersalaman bersentuhan lagi, maka saya jelaskan mengapa ibu tidak mau salaman bersentuhan kepada anak laki-laki atau sebaliknya.

Surat Annur 31 dan hadist tersebut itu mengajarkan kepada kita umat muslim untuk bergaul yang benar sesuai syariah. Tidak ada alasan apa pun untuk menolak keterangan tersebut.

Pembaca yang berbahagia, protokol dari pemerintah pada saat pandemi ini untuk jaga jarak dan salaman tidak bersentuhan, mengajarkan dan mengingatkan umat manusia untuk memelihara dirinya agar tidak terjerumus, bergaul laki-laki dan perempuan ada batas-batas yang jelas. Apalagi yang sudah berumah tangga, alasan menolong teman, professional, dsb. tetap harus jaga jarak dalam arti konotasi bukan sekedar jaga jarak dalam arti sebenarnya. Berdua pergi bersama alasan pekerjaan itu tetap salah besar. Seorang wanita bermanja-manja kepada laki-laki yang bukan muhrim dengan suara yang merayu-rayu. Itu tidak sesuai syariah. Berdosakah kita?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Segar Selengkapnya
Lihat Segar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun