Mohon tunggu...
Nur Kholis
Nur Kholis Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Madzhab Iqtishoduna menurut Baqir As-sadr

6 Maret 2018   22:53 Diperbarui: 6 Maret 2018   23:12 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena islam memiliki norma tersendiri yang didasarkanatas Al-Qur'an dan Hadits, maka kita tidak bisa begitu saja menerima normative economics ini, Misalnya saja konsep sejahtera (welfare)yang menjadi tujuan ekonomi, keadilan, dan efisiensi yang menjadi prinsip ekonomi tentu saja tidak sama dengan apa yang dimaksudkan dalam Islam.

Madzhab ini, banyak dikembangkan oleh intelektual sarjana Muslim yang berada di Iran dan di Irak. Selain Baqir As Sadr, ada beberapa tokoh yang terkenal diantaranya, Kadim As Sadr, dan Abbas Mirakhor. Dalam madzhab iqtishoduna ini, dalam melihat dan mempelajari ilmu ekonomi harus dilihat dari 2 hal, yaitu philosophy of economicsatau normative economicsdan positiv economics.

Madzhab ini memandang adanya perbedaan antara ilmu ekonomi dan ideologi Islam. Akibatnya keduanya tidak bisa bertemu, istilah ekonomi islam adalah istilah yang tidak relevan atau kurang tepat dikarenakan ketidak sesuaian definisi ilmu ekonomi dan ideologi Islam tersebut. 

Mengapa madzhab ini berpandangan demikian? Hal itu dikarenakan karena definisi ilmu ekonomi sendiri yang menyatakan ekonomi timbul karena adanya masalah kelangkaan sumber daya ekonomi (scarcity) visa dengan kebutuhan manusia yang takterbatas.[2] Tentu hal ini bertentangan sekali dengan dalil yang sudah tertera dengan gamblang dan jelas dalam Firman Allah S.W.T Dalam Q.S.Al-FurqanAyat 2.[3] 

Karena itu madzhab ini berpendapat bahwa istilah ekonomi Islam itu tidak cocok karena antara keduanya tidak memiliki relevansi sama sekali, keduanya merupakan sesuatu yang berbeda, oleh karena itu menurut pandangan madzhab ini, istilah yang ideal adalah "Iqtishod" yang artinya, setara, selaras, dan seimbang.

Daftar Pustaka:

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) UII, Ekonomi Islam, Jakarta :Rajawali Press, 2008, hlm.230.

Iskandar Putong, Ekonomi Mikro dan Makro,Jakarta : Galia Indonesia,2002,hlm.43.

Karim Adi warman,Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam,Bandung:Pustaka Media,2016,hlm.37.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun