Mohon tunggu...
Nurkholifah Rifani
Nurkholifah Rifani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Akuntansi Universitas Mercu BuanaDosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 43220010058 NURKHOLIFAH RIFANI Universitas Mercu Buana Jakarta - be grateful

Nurkholifah Rifani (43220010058) - Mata Kuliah Teori Akuntansi - Dosen Pengampu Apollo, Prof, Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Apa Itu Liabilitas?

5 April 2022   21:49 Diperbarui: 5 April 2022   22:04 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Liabilitas keuangan diukur menggunakan nilai wajar pada saat pengakuan awalnya. Untuk liabilitas yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan liabilitas keuangan tersebut dibebankan sedangkan untuk liabilitas lainnya diukur sebesar nilai wajar dikurangi dengan biaya transaksi. Liabilitas yang diakui pada nilai wajar melalui laba rugi merupakan liabilitas jangka pendek, sedangkan liabilitas lainnya dapat merupakan liabilitas jangka pendek atau liabilitas jangka panjang.

Penyajian Liabilitas

PSAK 1 (Revisi 2009) hanya memberikan aturan umum dalam penyajian item dalam laporan keuangan didasarkan pada relevansi informasi tersebut bagi pengguna laporan keuangan. Jika informasi tersebut dianggap relevan maka sebaiknya diklasifikasikan secara terpisah. Jika informasi tersebut dianggap relevan maka sebaiknya diklasifikasikan secara terpisah. Materialitas juga menjadi pertimbangan apakah suatu liabilitas perlu diklasifikasikan tersendiri atau digabung.

Liabilitas Provisi dan Kontijensi PSAK 57

Provisi dibedakan dengan kontinjensi. Dalam PSAK 57 (Revisi 2004), provisi disebut sebagai kewajiban diestimasi. Provisi bentuk kontinjensi yang disajikan dalam laporan keuangan (on balance sheet), sedangkan liabilitas kontinjensi hanya diungkapkan dalam laporan keuangan.
Dalam PSAK 57 (Revisi 2009), provisi didefinisikan sebagai liabilitas kini yang waktu dan jumlahnya belum pasti. Provisi diakui dalam laporan keuangan, pengukurannya dengan cara melakukan estimasi. 

Perbedaan provisi dengan liabilitas lain terletak pada kepastian dari sisi jumlah dan waktu. Tapi provisi telah memenuhi definisi umum liabilitas. “Belum pasti” waktu artinya liabilitas tersebut akan terjadi namun waktunya tidak dapat ditentukan. “Belum pasti” dari sisi jumlah diartikan bahwa besaran jumlah sumber daya yang akan dikeluarkan belum pasti, namun pasti sumber daya tersebut akan dikeluarkan.

Perbedaan provisi dengan liabilitas lain terletak pada kepastian dari sisi jumlah dan waktu. Tapi provisi telah memenuhi definisi umum liabilitas. “Belum pasti” waktu artinya liabilitas tersebut akan terjadi namun waktunya tidak dapat ditentukan. “Belum pasti” dari sisi jumlah diartikan bahwa besaran jumlah sumber daya yang akan dikeluarkan belum pasti, namun pasti sumber daya tersebut akan dikeluarkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun