Liabilitas keuangan diukur menggunakan nilai wajar pada saat pengakuan awalnya. Untuk liabilitas yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan liabilitas keuangan tersebut dibebankan sedangkan untuk liabilitas lainnya diukur sebesar nilai wajar dikurangi dengan biaya transaksi. Liabilitas yang diakui pada nilai wajar melalui laba rugi merupakan liabilitas jangka pendek, sedangkan liabilitas lainnya dapat merupakan liabilitas jangka pendek atau liabilitas jangka panjang.
Penyajian Liabilitas
PSAK 1 (Revisi 2009) hanya memberikan aturan umum dalam penyajian item dalam laporan keuangan didasarkan pada relevansi informasi tersebut bagi pengguna laporan keuangan. Jika informasi tersebut dianggap relevan maka sebaiknya diklasifikasikan secara terpisah. Jika informasi tersebut dianggap relevan maka sebaiknya diklasifikasikan secara terpisah. Materialitas juga menjadi pertimbangan apakah suatu liabilitas perlu diklasifikasikan tersendiri atau digabung.
Liabilitas Provisi dan Kontijensi PSAK 57
Provisi dibedakan dengan kontinjensi. Dalam PSAK 57 (Revisi 2004), provisi disebut sebagai kewajiban diestimasi. Provisi bentuk kontinjensi yang disajikan dalam laporan keuangan (on balance sheet), sedangkan liabilitas kontinjensi hanya diungkapkan dalam laporan keuangan.
Dalam PSAK 57 (Revisi 2009), provisi didefinisikan sebagai liabilitas kini yang waktu dan jumlahnya belum pasti. Provisi diakui dalam laporan keuangan, pengukurannya dengan cara melakukan estimasi.
Perbedaan provisi dengan liabilitas lain terletak pada kepastian dari sisi jumlah dan waktu. Tapi provisi telah memenuhi definisi umum liabilitas. “Belum pasti” waktu artinya liabilitas tersebut akan terjadi namun waktunya tidak dapat ditentukan. “Belum pasti” dari sisi jumlah diartikan bahwa besaran jumlah sumber daya yang akan dikeluarkan belum pasti, namun pasti sumber daya tersebut akan dikeluarkan.
Perbedaan provisi dengan liabilitas lain terletak pada kepastian dari sisi jumlah dan waktu. Tapi provisi telah memenuhi definisi umum liabilitas. “Belum pasti” waktu artinya liabilitas tersebut akan terjadi namun waktunya tidak dapat ditentukan. “Belum pasti” dari sisi jumlah diartikan bahwa besaran jumlah sumber daya yang akan dikeluarkan belum pasti, namun pasti sumber daya tersebut akan dikeluarkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H