Mohon tunggu...
Juremi
Juremi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Birokrasi Lincah, Pemerintah Dinamis!

31 Desember 2021   21:20 Diperbarui: 31 Desember 2021   21:23 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi birokrasi pemerintahan. Sumber gambra: freepik/ macrovector_official

Agenda reformasi birokrasi menjadi list of priority bagi pemerintahan di Indonesia sebagai upaya perwujudan world class bureaucracy reformasi birokrasi periode tahun 2010-2025, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025.

Kondisi demikian, lahirnya dynamic governance sebagai sebuah pendekatan bagi pemerintahan yang dinamis mampu menjadikan organisasi pemerintahan yang adaptif dan fleksibel terhadap perubahan, terutama guna menghadapi era-VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity dan Ambiguity).

Dalam hal ini, pemerintah berupaya untuk melakukan penataan birokrasi terhadap model atau desain dari struktur organisasi kelembagaan negara. Adanya perkembangan penyusunan kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah bertujuan untuk meningkatkan perbaikan sistem birokrasi melalui penataan perampingan struktur organisasi kelembagaan guna meminimalisir terjadinya inefisiensi dan inefektivitas organisasi pemerintahan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dan turut berpengaruh terhadap Global Competitiveness Index.

Hal ini dibuktikan melalui kondisi dari organisasi kelembagaan pemerintahan di Indonesia sepanjang awal Orde Baru mengalami kecenderungan berbelit-belit, lamban, tidak efisien, hingga terjadinya tumpang tindih (overlapping) kedudukan serta tugas pokok dan fungsi di tiap struktur organisasi kelembagaan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah (Romli, 2008).

Sehingga, adanya hubungan kausalitas antara model dari struktur organisasi di lembaga pemerintahan yang mengalami pembengkakan struktur dengan kinerja yang dihasilkan. Oleh sebab itu, pemerintah berupaya untuk menyusun kebijakan terkait perampingan organisasi di Indonesia melalui reformasi administrasi pada struktur organisasi kelembagaan negara.

Pada proses perkembangannya, sebelum dilakukannya perampingan organisasi kelembagaan negara, pemerintah Indonesia masih menggunakan sistem birokrasi yang bersifat patrimonial. Birokrasi patrimonial ini merupakan sistem yang tumbuh di masa kerajaan-kerajaan yang didalamnya dicampuri dengan gaya birokrasi pada masa kolonial penjajahan. Sehingga pada sistem tersebut struktur organisasi masih bersifat gemuk.

Ilustrasi birokrasi partimonial yang pernah digunakan Indonesia. Sumber gambar: freepik/ macrovector.
Ilustrasi birokrasi partimonial yang pernah digunakan Indonesia. Sumber gambar: freepik/ macrovector.

Gemuknya struktur pada organisasi kelembagaan ini menjadikan birokrasi sebagai mesin politik, oleh karenanya adanya ketidakpastian waktu, biaya, pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan menimbulkan maraknya korupsi, kolusi dan nepotisme.

Hal ini lah menjadi salah satu gejala penyebab terwujudnya reformasi adminstrasi terkait penyusunan kebijakan perampingan organisasi kelembagaan negara di Indonesia. Hal demikian turut didukung melalui arahan Kementerian PAN-RB dan sesuai amanat yang telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia.

Melalui penyusunan kebijakan perampingan organisasi, upaya ini dilakukan bukan berarti melalui pemangkasan, melainkan penataan perampingan struktur organisasi. Didasarkan pada Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mengatur dan menetapkan bahwa jabatan ASN terdiri dari jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi.

Adanya regulasi jabatan fungsional ini menjadi acuan bagi penempatan pejabat struktural yang akan dipangkas. Sehingga, penempatan tersebut dimaksudkan agar tidak mengurangi kinerja dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Kemudian, terbitnya Peraturan No. 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi bentuk dari reformasi administrasi terkait perampingan struktur organisasi.

Dalam peraturan tersebut, diaturnya kedudukan dan tanggungjawab jabatan fungsional, pengangkatan hingga pada promosi jabatan, penilaian kinerja, penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan serta pemberhentian dari jabatan fungsional. Sehingga, berdasarkan surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 384, 290, dan 391 Tahun 2019 tertanggal 13 November 2019, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, dan para Wali Kota maupun Bupati menjadi dasar acuan terkait proses pelaksanaan perampingan struktur di tiap organisasi.

Pada proses penyusunannya, sebelum diputuskan melalui surat edaran maupun peraturan lainnya, dilakukannya identifikasi unit kerja Eselon III, IV, dan V sesuai dengan kedudukan dan fungsi jabatan yang dimilikinya. Kemudian dilakukannya pemetaan jabatan pada unit kerja dan identifikasi antara jabatan struktural dengan jabatan fungsional lainnya.

Selanjutnya dilakukannya penyelarasan kebutuhan anggaran terkait dengan penghasilan pejabat yang terdampak dari adanya kebijakan penyederhanaan atau perampingan struktur organisasi kelembagaan ini. Setelah fiksasi, dilakukannya sosialisasi terkait hal demikian untuk segera dilakukannya penyesuaian terhadap peraturan yang dibuat (Budiono, 2019).

Dalam Model dynamic governance ada tiga hal penting, yaitu: budaya, kapabiltas dan perubahan.

1. Budaya (culture)

Ilustrasi budaya dymanic governance. Sumber gambar: freepik/ ketamongostar
Ilustrasi budaya dymanic governance. Sumber gambar: freepik/ ketamongostar

Budaya merupakan hal dasar dan pondasi, birokrasi di Indonesia sedang mengupayakan membangun kultur yang baik sehingga perubahan-perubahan organisai ke depan tidak hanya pada struktur dan capability saja namun juga pada kultur.

Dalam konteks ini, belief merupakan hal yang penting, yaitu bagaimana menciptakan incorruptibility, meritokrasi, market, pragmatism dan multi-racialism. Diantara hal tersebut yang paling penting adalah menciptakan inkoruptibilitas (budaya tidak korup) dan budaya meritokrasi.

2. Kapabilitas (capabilities)

Ilustrasi able people and agile proses. Sumber gambar: freepik/ rawpixel.com
Ilustrasi able people and agile proses. Sumber gambar: freepik/ rawpixel.com

Kemudian yang kedua adalah kapabilititas. Kapabilitas terdiri atas dua hal yaitu able people dan agile proses.  Able people terdiri atas thingking ahead berarti kita berpikir kedepan, apa yang terjadi dalam 5 tahun - 10 tahun ke depan.

Kemudian thinking again, berfikir terus menurus tidak berhenti tidak puas dengan satu capaian dan juga thinking across dengan melihat perkembangan di negara lain, dan kita harus mampu maju dengan best practice yang terjadi di negara lain.

Tiga kapabilitas ini yang harus dimiliki oleh para birokrat untuk sampai pada world class bureaucracy. Untuk melengkapi hal diatas tentunya diperlukan agile process (proses yang lincah) untuk menghasilkan adaptive policy.

3. Perubahan (change)

Ilustrasi perubahan birokrasi. Sumber gambar: freepik/ pch.vector
Ilustrasi perubahan birokrasi. Sumber gambar: freepik/ pch.vector

Akhirnya kemampuan membuat kebijakan yang adaftif pada gilirannya akan mampu membuat kebijakan-kebijakan yang dinamis dengan perkembangan yang terjadi.

Untuk menuju world class bureaucracy pada tingkat pemerintahan daerah, sebagai contoh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan upaya-upaya penyederhanaan birokrasi sesuai dengan amanat dan arahan dari Kementerian PAN-RB.

Hal ini ditandai dengan adanya Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas ke dalam Jabatan Fungsional melalui Mekanisme Penyetaraan Jabatan PNS pada Kamis, 30 Desember 2021. Sebanyak 606 (enam ratus enam) pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah ditetapkan ke dalam jabatan fungsional.

Ilustrasi birokrasi pemerintahan. Sumber gambra: freepik/ macrovector_official
Ilustrasi birokrasi pemerintahan. Sumber gambra: freepik/ macrovector_official

Deselonisasi kedalam jabatan fungsional merupakan sebuah upaya untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan professional dan agile process. Jabatan fungsional ini dimaksudkan menjadi profesi dengan kepemilikan keahlian berdasarkan fungsinya.

Sehingga, adanya regulasi tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merespon amanat Pemerintah Republik Indonesia dan arahan dari Kementrian PAN-RB dengan didasarkan dengan peraturan maupun undang-undang yang menjadi dasar acuan diselenggarakannya proses ini.

Dalam hal ini, penyederhanaan birokrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pada percepatan pengambilan keputusan. Sehingga, birokrasi akan ebih dinamis, agile, dan profesional untuk mendukung pelayanan publik dibarengi dengan pengembangan kompetensi dan manajemen kinerja pegawai.

Pada akhirnya penyederhanaan diharapkan mampu mencerminkan harapan Pemerintah untuk menuju perubahan ke arah yang lebih baik secara signifikan, serta mampu merespon terhadap kondisi lingkungan dinamis.

Selain itu diharapkan mampu mengurangi sekaligus mengatasi beragam permasalahan yang berkaitan dengan tumpang tindih pelaksanaan tugas dan fungsi maupun kedudukan pada organisasi kelembagaan negara di Indonesia. Sehingga, perkembangan penyusunan kebijakan ini menjadi langkah yang solutif dalam pelaksanaan reformasi administrasi di Indonesia.

Penulis: Juremi

Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun