Sehingga, adanya regulasi tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merespon amanat Pemerintah Republik Indonesia dan arahan dari Kementrian PAN-RB dengan didasarkan dengan peraturan maupun undang-undang yang menjadi dasar acuan diselenggarakannya proses ini.
Dalam hal ini, penyederhanaan birokrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pada percepatan pengambilan keputusan. Sehingga, birokrasi akan ebih dinamis, agile, dan profesional untuk mendukung pelayanan publik dibarengi dengan pengembangan kompetensi dan manajemen kinerja pegawai.
Pada akhirnya penyederhanaan diharapkan mampu mencerminkan harapan Pemerintah untuk menuju perubahan ke arah yang lebih baik secara signifikan, serta mampu merespon terhadap kondisi lingkungan dinamis.
Selain itu diharapkan mampu mengurangi sekaligus mengatasi beragam permasalahan yang berkaitan dengan tumpang tindih pelaksanaan tugas dan fungsi maupun kedudukan pada organisasi kelembagaan negara di Indonesia. Sehingga, perkembangan penyusunan kebijakan ini menjadi langkah yang solutif dalam pelaksanaan reformasi administrasi di Indonesia.
Penulis: Juremi
Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H