Pengelolaan zakat melalui lembaga pengelola Zakat yang beroperasi di Indonesia sudah mendapatkan pengawasan dari kementrian Agama dan  Dewan pengawas Syariah yang berfungsi untuk mengawasi apakah operasional dan system kebijakan sesuai dengan syariat islam. Sehingga masyarakat dapat menjamin bahwa lembaga tersebut dalam pengelolaannya sudah terjamin secara syariah.Â
Selain itu ada beebrapa program  poduktif yang terintegrasi dan komprehensif sehingga penerima zakat diharapkan tepat sasaran dan memerikan kebermanfaatan untuk mereka. Misalnya beasiswa anak yatim dalam menempuh pendidikan, penerima manfaat berupa alat-alat produksi dan lain sebagainya.
Zakat yang dikelola tidak hanya jangka pendek artinya zakat yang di terima akan habis begitu saja misalnya sembako, kebutuan pangan, uang dan sebagainya akan tetapi zakat juga bermanfaat secara jangka panjang (produktif) yang memberikan pengaruh pada peningkatan kesejahteraan secara terus menerus sampai mustahik mandiri dan lepas jeratan kemiskinan justru merubah posisi menjadi muzaki.Â
Proses Mustahik menjadi muzaki tentu tidak lepas dari peran amil dalam membimbing dan malaksanakan tugas monitoring secara berkala agar mustahik dapat berdiri dengan kakinya sendiri, membangun kemandirian untuk meningkatkan kesejahteraanya.
Sekarang ini zakat lebih mudah dilakukan dengan cara online atau melalaui transfer bank. Masyarakat dengan mobilitas tinggi tak perlu mencari-cari kantornya. Â Kampanye zakat juga dapat dilakukan dengan media sosial, platform online serta komunkasi yang mudah diakses di berbagai media dengan para pengurus lembaga zakat.
Harapan ke depan Pengelola zakat baik badan zakat atau lembaga zakat terus bersinergi mengentaskan kemiskinan. Selain memberikan zakat konsumtif, Â zakat juga diberikan untuk tujuan produktif. Zakat konsumtif diperuntukkan untuk kalangan tidak mampu atau fakir miskin, jompo, cacat fisi yang sudah tidak mampu lagi mencari nafkah.Â
Sedangkah zakat produktif  yakni pendayagunaan zakat dengan tujuan agar penerimanya mendapatkan manfaat zakat secara terus menerus, tidak langsung habis, dikembangkan untuk membantu usaha mereka secara jangka panjang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.Â
Zakat produktif yang dilakukan pengelola zakat akan mendapatkan pendampingan dan pembinaan agar usahanya berjalan dengan bak sampai mereka benar-benar mandiri. Pembinaan ini tidak hanya berkaitan dengan usahanya tetapi pembinaan berkaitan dengan kerohanian agar kualitas keislaman meningkat sehingga kesejahteraan materi dan rohani secara bersamaan dapat dicapai.
Sealin itu agar tidak terjadi tumpah tindih data penerima zakat dan data muzaki perlu adanya konsep sharing platform. Misalnya sharing data kelompok masyarakat miskin PKH dari kemensos LAZ, BAZ, data kependudukan dari Dukcapil sehingga dengan database itu akan mendapatkan data muzaki dan mustahik.Â
Sharing platform ini dapat mencegah penumpukan bantuan mustahik sedangkan masih banyak mustahik yang belum mendapatkan bantuan. Sahring platform juga dapat mengetahui data mustahik sudah menjadi muzaki. Ini sangat membantu sekali dalam pemerataan pembangunan, mengurangi kesenjangan di daerah-daerah lain.
Lembaga pengelola zakat tidak hanya menyelamatkan bagi orang-orang muslim, zakat juga sangat berkontribusi besar dalam menyelamatkan kemanusiaan. Tantangan pandemi, banyak lembaga zakat berkolaborasi ikut terlibat menyalurkan bantuannya untuk membantu. Peneliti Filantropi islam dan Direktur STF UIN dalam Republika.id  mengatakan ada 108 organisasi  pengelola zakat bersinergi bergerak dalam program respons covid 19 yang tersebar ke dalam 33 provinsi. Baik edukasi mengenai covid 19, penyediaan ambulans, logistic pangan dan sebagainya yang sudah menyalurkan bantuan hingga 40 miliar. Semoga zakat selalu memberikan kebermanfaatan membangun umat dan bangsa Indonesia.