Mohon tunggu...
Nur  Jamila
Nur Jamila Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Masa depan adalah milik Anda yang telah menyiapkannya dari hari ini

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ijtihad, Ittiba' dan Permasalahannya.

2 November 2020   12:22 Diperbarui: 28 April 2021   23:14 3923
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ijtihad

Masih banyak dari kita umat Islam yang belum tahu apa itu ijtihad, walaupun kita sudah sering mendengarnya. Baik disini kita akan bahas apa itu ijtihad, fungsi ijtihad, macam-macam ijtihad, manfaat ijtihad dan lainnya

A Pengertian Ijtihad

Ijtihad berasal dari bahasa Arab yaitu yang artinya sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapapun yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadits dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.

B. Fungsi Ijtihad

fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam sangat penting untuk kehidupan umat Islam di kehidupan yang semakin berkembang ini. Sebagai sumber hukum yang ketiga setelah Alquran dan Hadits tentunya seorang mujtahid yang akan berijtihad tidak bisa sembarangan orang. Karena fungsi ijtihad disini yaitu sebagai sumber hukum Islam akan mempengaruhi semua orang Islam di dunia.

C. Jenis-Jenis Ijtihad

Jenis-jenis ijtihad yaitu ada 6 di antaranya:

  1. Ijma' artinya suatu kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum agama Islam berdasarkan Al-quran dan hadits dalam suatu perkara.
  2. Qiyas artinya penetapan hukum terhadap masalah baru yang belum pernah ada sebelumnya, namun mempunyai kesamaan dengan masalah lain sehingga ditetapkan hukum yang sama.
  3. Maslahah Mursalah yang artinya cara penetapan hukum berdasarkan pada pertimbangan manfaat dan kegunaannya.
  4. Sududz Dzariah artinya memustuskan hukum atas hal yang mubah makruh atau haram demi kepentingan umat.
  5.  Istishab artinya penetapan suatu hukum atau aturan hingga ada alasan tepat untuk mengubah ketetapan tersebut.
  6. Istihsan artinya tindakan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya karena adanya dalil syara' yang mengharuskannya.

D. Macam-macam Ijtihad

Ijtihad ada tiga macam yaitu diantaranya 

  1. Al Ijtihadul Bayani, yaitu menjelaskan (bayan) hukum-hukum syari'ah dari nash-nash syar'i.
  2. Al Ijtihadul Qiyasi, yaitu meletakkan (wadl`an) hukum-hukum syari'ah untuk kejadian/peristiwa yang tidak terdapat dalam al Qur'an dan sunnah, dengan jalan menggunakan qiyas atas apa yang terdapat dalam nash-nash hukum syar'i.
  3. Al Ijtihadul Isthishlahi, yaitu meletakkan hukum-hukum syari'ah untuk kejadian atau peristiwa yang terjadi yang tidak terdapat dalam al Qur'an dan Sunnah menggunakan ar-ra'yu yang disandarkan atas isthishlah.

E. Syarat-Syarat Ijtihad "Mujtahid"

Adapun syarat-syarat untuk menjadi Ijtihad yaitu diantaranya :

  1. Harus memahami tentang ayat dan sunnah yang terkait dengan hukum.
  2. Harus memahami berbagai masalah yang telah diijma'kan oleh para ahlinya.
  3. Harus mengerti bahasa Arab dan segala ilmunya dengan sempurna.
  4. Harus mengerti tentang nasikh dan mansukh.
  5. Harus mengetahui dan memahami tentang ushul fiqh.
  6. Harus memahami secara dalam tentang rahasia-rahasia tasyri' (Asrarusyayari'ah).
  7. Harus memahami secara mendalam tentang seluk-beluk qiyas.

F. Manfaat Ijtihad 

manfaat Ijtihad yaitu Ketika kita umat Islam menghadapi masalah baru, maka akan diketahui hukumnya.Menyesuaikan hukum yang berlaku dalam Islam sesuai dengan keadaan, waktu, dan perkembangan zaman. Menentukan dan menetapkan fatwa atas segala permasalahan yang tidak berhubungan dengan halal-haram. Menolong umat Islam dalam menghadapi masalah yang belum ada hukumnya dalam Islam.

Hukum ijtihad, Ulama' berpendapat jika ada seorang Muslim yang dihadapkan kepada suatu peristiwa atau ditanya tentang suatu masalah yang berkaitan dengan hukum syara' maka hukum ijtihad bagi orang itu bisa wajib'ain, wajib kifayah, sunat atau haram, bergantung pada kapasitas orang tersebut.

Salah satu contoh permasalahan  di kehidupan sehari-hari dalam ijtihad yaitu penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal. Proses penentuan 1 Ramadhan dan 1 Syawal, di mana para ulama berdiskusi berdasarkan hukum Islam untuk menentukan dan menetapkannya merupakan salah satu contoh ijtihad yang nantinya diikuti oleh seluruh umat Islam.

Ittiba'

Sering kita mendengar kata "kita harus berittiba' kepada Nabi SAW" Baik di sini kita bahas apa itu Ittiba'? ittiba' itu ada berapa? Apa hukumnya Ittiba'? Bagaimana kedudukan ittiba' dan lainnya

A. Pengertian Ittiba'

Ittiba' menurut bahasa adalah mengikuti atau menurut. Sedangkan menurut istilah adalah mengikuti semua yang diperintahkan atau yang dilarang dan yang dibenarkan oleh Rasulullah SAW. Salah satu ulama' berpendapat bahwa ittiba' adalah : "Menerima atau mengikuti pendapat perbuatan seseorang dengan mengetahui dasar pendapat atau perbuatannya itu".

Menurut ulama ushul, ittiba' adalah mengikuti atau menuruti semua yang diperintahkan, yang dilarang, dan dibenarkan Rasulullah SAW. Dengan kata lain ialah melaksanakan ajaran-ajaran agama Islam sesuai dengan yang dikerjakan Nabi Muhammad SAW

Ittiba' dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :

  1. Ittiba' kepada Allah dan Rasul-Nya. Ulama' sepakad bahwa seluruh kaum muslim-muslimin wajib mengikuti segala perintah Allah SWT dan menjahui segala larangan-Nya,
  2. Ittiba' kepada selain Allah dan Rasul-Nya. Ulama' berbeda pendapat tentang ittiba' kepada ulama' atau para mujtahid. Imam Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa ittiba' itu hanya dibolehkan kepada Allah, Rasull-Nya dan para sahabat saja. Tidak boleh kepada yang lain

Hukum Ittiba' itu wajib bagi setiap muslim, karena ittiba’ adalah perintah oleh Allah, sebagaimana disebutkan dalam firmannya:

"Ikuti apa yang diturunkan padamu dari Tuhanmu, dan janganlah kamu ikuti selain Dia sebagai pemimpin. Sedikit sekali kamu mengambil pelajaran.(QS. Al-A’raf:3)"

Dalam ayat diatas kita diperintah untuk mengikuti perintah-perintah Allah. Kita telah mengikuti bahwa tiap-tiap perintah adalah wajib, dan tidak terdapat dalil yang merubahnya.

B. Kedudukan Ittiba' dalam Islam

Ittiba' kepada Rasulullah saw mempunyai kedudukan yang sangat tinggi dalam islam. Berikut ini akan disebutkan beberapa kedudukan penting yang ditempati oleh ittiba' antara lain:

  1. Ittiba' kepada Rasulullah saw adalah salah satu syarat diterima amal.
  2. Ittiba' merupakan bukti kebenaran cinta seseorang kepada Allah swt dan Rasul-Nya.
  3. Ittiba' adalah sifat yang utama wali-wali Allah swt.

salah satu contoh dalam ittiba' Nabi meninggalkan (tidak melakukan) shalat ketika terbit matahari. Maka seorang yang meneladani beliau juga meninggalkan shalat pada waktu itu sesuai dengan ketentuan beliau di dalam meninggalkannya, dengan alasan karena beliau  meninggalkannya.

Dengan adanya ittiba' disini yaitu diharapkan agar setiap kaum muslimin, sekalipun ia orang awam, ia dapat mengamalkan ajaran agama Islam dengan penuh keyakinan pengertian, tanpa diselimuti keraguan sedikitpun. Suatu ibadah atau amal jika dilakukan dengan penuh keyakinan akan menimbulkan keikhlasan dan kehusyukan.

Nama : Siti Nur Jamilatul Lailiah 

Nim : T20185069

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun