Hukum Ittiba' itu wajib bagi setiap muslim, karena ittiba’ adalah perintah oleh Allah, sebagaimana disebutkan dalam firmannya:
"Ikuti apa yang diturunkan padamu dari Tuhanmu, dan janganlah kamu ikuti selain Dia sebagai pemimpin. Sedikit sekali kamu mengambil pelajaran.(QS. Al-A’raf:3)"
Dalam ayat diatas kita diperintah untuk mengikuti perintah-perintah Allah. Kita telah mengikuti bahwa tiap-tiap perintah adalah wajib, dan tidak terdapat dalil yang merubahnya.
B. Kedudukan Ittiba' dalam Islam
Ittiba' kepada Rasulullah saw mempunyai kedudukan yang sangat tinggi dalam islam. Berikut ini akan disebutkan beberapa kedudukan penting yang ditempati oleh ittiba' antara lain:
- Ittiba' kepada Rasulullah saw adalah salah satu syarat diterima amal.
- Ittiba' merupakan bukti kebenaran cinta seseorang kepada Allah swt dan Rasul-Nya.
- Ittiba' adalah sifat yang utama wali-wali Allah swt.
salah satu contoh dalam ittiba' Nabi meninggalkan (tidak melakukan) shalat ketika terbit matahari. Maka seorang yang meneladani beliau juga meninggalkan shalat pada waktu itu sesuai dengan ketentuan beliau di dalam meninggalkannya, dengan alasan karena beliau  meninggalkannya.
Dengan adanya ittiba' disini yaitu diharapkan agar setiap kaum muslimin, sekalipun ia orang awam, ia dapat mengamalkan ajaran agama Islam dengan penuh keyakinan pengertian, tanpa diselimuti keraguan sedikitpun. Suatu ibadah atau amal jika dilakukan dengan penuh keyakinan akan menimbulkan keikhlasan dan kehusyukan.
Nama : Siti Nur Jamilatul LailiahÂ
Nim : T20185069
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H