Mohon tunggu...
Nur Izzatusshobakh
Nur Izzatusshobakh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sebaik-baik Manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Masa Covid-19

15 Juli 2021   09:07 Diperbarui: 15 Juli 2021   09:20 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lambat laun, pelayanan public yang sangat berpengaruh terhadap nilai-nilai sektor privat dapat berjalan beriringan dengan pelayanan public yang menerapkan nilai pada sektor publik. Sehingga dari dua hal tersebut dapat memenuhi kebutuhan barang dan hak dasar masyarakat meskipun harus tetap ada komitmen, peraturan perundang-undangan, serta pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah.

Himbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah dan pembatasan pemberian pelayanan publik ini memang membuat masyarakat menjadi kurang nyaman dalam menerima pelayanan publik, akan tetapi ini merupakan kebijakan yang saat ini diambil pemerintah adalah upaya untuk membatasi atau menghentikan penyebaran Virus Corona. Dengan adanya pembatasan ini  tidak mengurangi hak-hak dari masyarakat dalam mendapatkan pelayanan public.
Dengan adanya pembatasan pelayanan publik menjadi sedikit berkurang benefit yang diperoleh masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik. Akan tetapi, masyarakat tetap mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik, dan masyarakat mempunyai peran dalam pengawasan terhadap pembatasan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Oleh : Nur Izzatus Shobakh
Mahasiswa Prodi Administrasi Publik
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun