Mohon tunggu...
Nur Istianah
Nur Istianah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Nur Istianah_210503110022_Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Ijarah: Pilar Utama dalam Keuangan Syariah yang Berkelanjutan

11 Juni 2023   07:29 Diperbarui: 11 Juni 2023   07:35 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


3. Pembiayaan Peralatan Bisnis: Akad Ijarah dapat juga digunakan untuk membiayai peralatan bisnis seperti mesin, alat berat, atau peralatan medis. Pemilik aset menyewakan peralatan kepada penyewa untuk digunakan dalam operasional bisnis. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi bisnis untuk mengakses peralatan yang diperlukan tanpa harus melakukan pembelian langsung.


Tantangan dalam Akad Ijarah:


1. Kebersihan Aset: Pemilik aset perlu memastikan bahwa aset yang disewakan tetap dalam kondisi yang baik dan terawat agar penyewa dapat menggunakan aset yang efektif.


2. Evaluasi Risiko: Pemilik aset perlu melakukan evaluasi risiko yang cermat sebelum menyewakan aset kepada penyewa. Ini termasuk mengevaluasi kelayakan keuangan penyewa dan memastikan bahwa penyewa memiliki kapasitas untuk membayar sewa secara teratur.


3. Penentuan Harga: Menentukan harga sewa yang adil dan wajar dapat menjadi tantangan. Harga sewa harus mencerminkan nilai aset dan juga mempertimbangkan faktor-faktor lain, seperti biaya perawatan, asuransi, dan risiko yang terkait dengan aset.


4. Pembiayaan Tekhnologi Informasi: Akad Ijarah juga dapat digunakan untuk membiayai perangkat keras dan perangkat lunak dalam industri tekhnologi informasi. Pemilik aset menyewakan perangkat kepada penyewa untuk digunakan dalam kegiatan tekhnologi informasi mereka. Hal ini membantu perusahaan untuk memperoleh tekhnologi yang diperlukan tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk pembelian langsung.


Potensi Pengembangan Lebih Lanjut dalam Akad Ijarah:


1. Inovasi Produk dan Layanan: Terdapat potensi untuk mengembangkan produk dan layanan baru berdasarkan akad Ijarah. Misalnya, pengembangan model pembiayaan berbasis Ijarah untuk sektor energi terbarukan, tekhnologi hijau, atau infrastruktur yang berkelanjutan.


2. Peningkatan Regulasi: Pengembangan lebih lanjut dalam akad Ijarah, membutuhkan kerangka regulasi kuat dan jelas. Peningkatan dalam memberikan kepastian hukum dan mendorong pertumbuhan akad Ijarah.


3. Pendidikan dan Kesadaran: Peningkatan pemahaman dan kesadaran tentang akad Ijarah dikalangan masyarakat sangat penting. Pendidikan yang lebih baik tentang prinsip-prinsip syariah dan manfaat dari akad Ijarah dapat meningkatkan penerimaan dan adopsi yang lebih luas dalam masyarakat.


4. Kemitraan dan Kolaborasi: Kolaborasi antara lembaga keuangan syariah, pemerintah, dan sektor swasta dapat memperkuat pengembangan akad Ijarah. Kemitraan yang kuat dapat menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan dan inovasi dalam akad Ijarah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun