Mohon tunggu...
Nur Isna MaArif
Nur Isna MaArif Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

bahagia selalu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Sosiologi Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat

10 Desember 2023   18:42 Diperbarui: 10 Desember 2023   19:09 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

law as tool of engineering dapat juga sebagai kontrol sosial dengan cara menginovasi atau mengubah perilaku masyarakat agar sejalan dengan tujuan dadi pedoman bangsa demi kemaslahatan bersama.

- socio-legal studies

socio legal studies ini merupakan studi hukum dengan pendekatan metodologi ilmu sosial yang luas dimana dalam studi ini terdapat pendekatan ilmu sosial dan ilmu hukum. para ahli dalam kajian ini harus memahami dan menguasai ilmu hukum dan harus paham mengenai hubungan hukum dengan aspek-aspek sosial.

- legal pluralism

legal pluralism yaitu adanya beberapa(lebih dari satu) hukum dalam suatu lingkungan masyarakat dan hukum ini hanya menjamin atau berlaku pada suatu golongan tertentu. legal pluralism ini mendorong adanya pengakuan terhadap hukum yang ada pada daerah atau wilayah tertentu (hukum adat).

5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum, apa yang akan anda kembangkan ke depan?

saya dapat mempelajari mengenai ilmu sosial yang ada pada kehidupan bermasyarakat, membuka pemikiran saya terhadap perkembangan hukum yang ada pada masyarakat dan pemecahan masalahnya sesuai dengan konsep pedoman yang ada.

yang akan saya kembangkan ke depan yaitu bagaimana hukum dan masyarakat dapat mewujudkan penegakan hukum sehing

ga terciptanya efektivitas hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun