law as tool of engineering dapat juga sebagai kontrol sosial dengan cara menginovasi atau mengubah perilaku masyarakat agar sejalan dengan tujuan dadi pedoman bangsa demi kemaslahatan bersama.
- socio-legal studies
socio legal studies ini merupakan studi hukum dengan pendekatan metodologi ilmu sosial yang luas dimana dalam studi ini terdapat pendekatan ilmu sosial dan ilmu hukum. para ahli dalam kajian ini harus memahami dan menguasai ilmu hukum dan harus paham mengenai hubungan hukum dengan aspek-aspek sosial.
- legal pluralism
legal pluralism yaitu adanya beberapa(lebih dari satu) hukum dalam suatu lingkungan masyarakat dan hukum ini hanya menjamin atau berlaku pada suatu golongan tertentu. legal pluralism ini mendorong adanya pengakuan terhadap hukum yang ada pada daerah atau wilayah tertentu (hukum adat).
5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum, apa yang akan anda kembangkan ke depan?
saya dapat mempelajari mengenai ilmu sosial yang ada pada kehidupan bermasyarakat, membuka pemikiran saya terhadap perkembangan hukum yang ada pada masyarakat dan pemecahan masalahnya sesuai dengan konsep pedoman yang ada.
yang akan saya kembangkan ke depan yaitu bagaimana hukum dan masyarakat dapat mewujudkan penegakan hukum sehing
ga terciptanya efektivitas hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H