Mohon tunggu...
Nur Isna MaArif
Nur Isna MaArif Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

bahagia selalu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Sosiologi Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat

10 Desember 2023   18:42 Diperbarui: 10 Desember 2023   19:09 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini disusun oleh Nur Isna Ma'Arif (222111121) guna memenuhi tugas Ujian Akhir Semester Sosiologi Hukum dengan Dosen Pengampu Muhammad Julijanto S.Ag., M.Ag

1. Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

- faktor hukum

faktor ini merupakan dasar bagi berlakunya suatu hukum karna hukum merupakan suatu aturan yang menjadi dasar bagi objek hukum. aturan ini menjadi suatu pegangan atau pedoman masyarakat dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat.

- faktor penegak hukum

aparat penegak hukum bertugas mengawasi dan mengatur berjalannya suatu hukum sesuai dengan wewenangnya guna menciptakan hukum yang adil bagi masyarakat.

- faktor masyarakat

masyarakat sebagai objek yang menjalankan suatu hukum, dengan adanya pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam menjalankan suatu aturan maka akan terciptanya efektivitas hukum.

- faktor sarana dan prasarana

sarana dan prasarana sebagai suatu penunjang dalam melaksanakan suatu penegakan hukum. agar terciptanya efektivitas hukum maka diperlukan juga untuk meningkatkan sarana dan prasarana yang ada sebagai penunjang dalam penegakan hukum.

- faktor kebudayaan 

pada faktor kebudayaan ini pelaksanaannya sesuai dengan ketetapan yang ada pada suatu wilayah. penegakan hukum pada suatu wilayah terdapat beberapa budaya yang ada pada wilayah masing-masing mengenai aturan atau larangan yang berlaku.

Berdasarkan beberapa faktor yang telah dipaparkan diatas, setiap faktor memiliki peranan penting dalam proses penegakan hukum yang dalam mewujudkannya diperlukan juga penegak hukum yang memiliki sikap kompeten, jujur, adil, profesional, bermoral, dan transparan.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah mengacu pada implementasi perekonomian masyarakat dengan berpegang pada prinsip syariat islam. contoh dari pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah yaitu paylater yang saat ini tengah melambung kasusnya. pada kasus paylater ini memungkinkan penggunanya untuk mendapatkan pinjaman dengan adanya akad sebelumnya namun terdapat bunga yang termasuk dalam riba dan hal ini tidak sesuai dengan perekonomian dengan prinsip syariat islam.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

- kritik legal pluralism terhadap sentralisasi dalam masyarakat yaitu dapat dikatakan bahwasanya sentralisasi cenderung mengabaikan legal pluralism yang mengakibatkan ketidakadilan pada golongan atau wilayah tertentu yang memiliki sistem hukum sendiri. Legal pluralism menekankan untuk keadilan bagi semua golongan dengan menekankan pentingnya mengakui setiap sistem hukum yang ada.

- kritik progresive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia dapat dilihat dari adanya keadilan bagi masyarakat yang diterapkan sesuai dengan pedoman yang ada yaitu aturan yang tertuang pada Undang-undang. Sistem hukum di Indonesia menganut adanya 'kepastian hukum' dimana setiap perkara atau hukum sudah tertera pada landasan pedoman dari negara Indonesia yaitu Undang-undang dan Pancasila, para penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai dengan fungsi dan hukum yang ada sehingga hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism?

- law and social control 

law and social control ini dapat diartikan sebagai alat kontrol sosial dimana suatu hukum menjadi alat pengendali sosial terhadap tingkah laku dalam masyarakat. Hal ini dapat berjalan dengan baik jika adanya suatu hukum yang jelas dan hukum yang diharapkan oleh masyarakat serta peran para pihak pelaksana.

- law as tool of engineering

law as tool of engineering dapat juga sebagai kontrol sosial dengan cara menginovasi atau mengubah perilaku masyarakat agar sejalan dengan tujuan dadi pedoman bangsa demi kemaslahatan bersama.

- socio-legal studies

socio legal studies ini merupakan studi hukum dengan pendekatan metodologi ilmu sosial yang luas dimana dalam studi ini terdapat pendekatan ilmu sosial dan ilmu hukum. para ahli dalam kajian ini harus memahami dan menguasai ilmu hukum dan harus paham mengenai hubungan hukum dengan aspek-aspek sosial.

- legal pluralism

legal pluralism yaitu adanya beberapa(lebih dari satu) hukum dalam suatu lingkungan masyarakat dan hukum ini hanya menjamin atau berlaku pada suatu golongan tertentu. legal pluralism ini mendorong adanya pengakuan terhadap hukum yang ada pada daerah atau wilayah tertentu (hukum adat).

5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum, apa yang akan anda kembangkan ke depan?

saya dapat mempelajari mengenai ilmu sosial yang ada pada kehidupan bermasyarakat, membuka pemikiran saya terhadap perkembangan hukum yang ada pada masyarakat dan pemecahan masalahnya sesuai dengan konsep pedoman yang ada.

yang akan saya kembangkan ke depan yaitu bagaimana hukum dan masyarakat dapat mewujudkan penegakan hukum sehing

ga terciptanya efektivitas hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun