Mohon tunggu...
Nur Intan Permatasari
Nur Intan Permatasari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Airlangga

baik, ramah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan, Pemenuhan, dan Perlindungan HAM

22 Agustus 2023   23:26 Diperbarui: 23 Agustus 2023   00:08 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak atas sesuatu yang dimiliki oleh manusia sejak lahir

atas pemberian tuhan YME. Indonesia merdeka pada tanggal 17 agustus 1945 sebagai gerbang awal

untuk melakukan reformasi guna membenarkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berbagai macam implikasi diharapkan dapat mengubah bangsa Indonesia menjadi lebih baik.

Sebagai negara yang baru merdeka pada waktu itu UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 agustus

1945 menjadi pondasi hukum nasional. Kendati pada orde baru HAM kurang berkembang, tahun

1990 an muncul Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnasham) sebagai konsekuensi Indonesia

masuk dalam komite HAM PBB.

Pemerintah memiliki komitmen besar terhadap penghormatan, perlindungan, dan

pemenuhan hak asasi manusia (HAM) yang merupakan pilar penting bagi Indonesia untuk

mewujudkan Indonesia yang beradab, tangguh, dan maju. Karena desakan dari dalam dan luar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun