Mohon tunggu...
Nurina SabrinaPutri
Nurina SabrinaPutri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ekonomi Syariah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Hallo perkenalkan saya Nurina Sabrina, Mahasiswa Ekonomi Syariah , UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemindahan Utang-Piutang dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?

29 Juni 2022   08:33 Diperbarui: 29 Juni 2022   08:33 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Segala bentuk kegiatan ekonomi dilakukan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu bentuk kegiatan nya adalah utang-piutang. Utang adalah uang yang dipinjam dari orang lain. Piutang adalah uang yang dipinjamkan. Karena utang adalah pinjaman maka pengembaliannya bersifat wajib dengan jangka waktu yang telan disepakati.

Utang piutang merupakan contoh muamalah yang diperbolehkan dalam islam, pada dasarnya hukum utang piutang adalah sunnah, tetapi bisa berubah menjadi wajib apabila orang yang berutang sangat membutuhkannya, sehingga hutang piutang sering diidentikan dengan tolong menolong. Hal ini sebagaimana Firman Allah SWT dalam Q.S Al-Maidah Ayat 2, yang artinya

“ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan “

Pada kenyataannya, tidak sedikit orang yang berutang tidak mampu memenuhi kesepakatan yang telah dibuat.

Islam sebagai rahmatan lil alamin, memberikan beberapa solusi terkait permasalahan tersebut. Terdapat toleransi dan kemurahan bagi orang yang berhutang dapat mengalihkan hutangnya kepada pihak lain. Hal tersebut dalam muamalah disebut dengan hiwalah.

Hiwalah adalah pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan seseorang (pihak pertama) kepada pihak kedua untuk menuntut pembayaran hutang dari atau membayar hutang kepada pihak ketiga, karena pihak ketiga berhutang kepada pihak pertama dan pihak pertama berhutang kepada pihak kedua. Muhil adalah orang yang berhutang, muhal adalah orang yang memberi hutang, muhal alaih adalah orang yang nantinya akan membayar utang tersebut(Sabiq, 1995), Sementara muhal alaih adalah hak/hutang yang berpindah antar tanggungan, dan sighoh adalah ijab dan qobul dalam aqad.

Dasar Hukum Hiwalah
Dasar hukum hiwalah berpedoman pada Al-quran dan hadist. Berdasarkan Q.S. Al-Baqarah [2]: 282 mengatakan bahwa Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.

Sementar dasar hukum hiwalah dari hadist yaitu "Menunda-nunda pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman. Maka, jika seseorang di antara kamu dialihkan hak penagihan piutangnya (dihiwalahkan) kepada pihak yang mampu (terimalah) (HR. Bukhari).

Para ulama sepakat membolehkan

hiwalah. Hiwalah dibolehkan

pada hutang yang tidak berbentuk barang / benda, karena hawalah adalah perpindahan utang, oleh sebab itu harus pada utang atau kewajiban finansial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun