Perubahan iklim yang drastis, polusi udara, dan degradasi lingkungan merupakan permasalahan mendesak yang harus segera diatasi. Menurut laporan PBB tahun 2018, sebuah kesepakatan telah dicapai oleh ribuan ilmuwan dan peninjau pemerintah, menegaskan bahwa membatasi kenaikan suhu global tidak melebihi 1,5 C akan membantu mencegah dampak iklim yang paling merugikan dan menjaga keberlanjutan lingkungan yang layak. Akan tetapi, saat ini, tingkat emisi karbon dioksida mengarah pada potensi kenaikan suhu global hingga 4,4 C. Sebagai bagian dari langkah-langkah menuju penurunan emisi, terdapat kemajuan penting dalam peralihan dari kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik.
Mobil listrik seringkali dianggap sebagai solusi masa depan yang lebih ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi gas buang selama penggunaannya. Dalam proses pengoperasiannya, mobil listrik tidak mengeluarkan gas karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NO2), dan partikel lainnya yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Hal ini sangat kontras dengan mobil berbahan bakar fosil yang menghasilkan polutan tersebut sebagai produk sampingan dari proses pembakaran bahan bakar.
Mobil berbahan bakar fosil, seperti mobil yang menggunakan mesin pembakaran dalam, telah secara luas diakui perannya dalam menyebabkan pemanasan global dan polusi lainnya.
Di berbagai negara, termasuk Indonesia, mobil listrik mulai menarik perhatian banyak orang sebagai alternatif kendaraan yang lebih bersih dan efisien. Popularitas mobil listrik terus meningkat seiring dengan perkembangan teknologi baterai yang memungkinkan jarak tempuh lebih jauh dan waktu pengisian lebih cepat. Selain itu, adanya insentif-insetif dari pemerintah, seperti keringanan pajak dan subsidi, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023, kebijakan ini turut mendorong penerimaan mobil listrik oleh masyarakat.
Di Indonesia sendiri, penggunaan mobil listrik tidak hanya dipandang sebagai langkah untuk mengurangi emisi dan polusi udara, tetapi juga sebagai tindakan strategis untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak yang sebagian besar harus diimpor. Dengan potensi pasar besar dan populasi yang terus bertambah, Indonesia memiliki kesempatan menjadi salah satu tokoh utama dalam revolusi kendaraan listrik di Asia Tenggara. Namun demikian, untuk mencapai tujuan tersebut, berbagai hambatan perlu diatasi, termasuk infrastruktur pengisian daya yang masih terbatas dan sumber energi listrik mayoritasnya berasal dari pembangkit energi fosil.
Potensi Manfaat Mobil Listrik di Indonesia
Mobil listrik tidak menghasilkan emisi gas buang selama pengoperasiannya. Hal ini berpotensi mengurangi polusi udara di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung, yang sering kali mengalami tingkat polusi udara yang tinggi akibat padatnya lalu lintas kendaraan bermotor.
Secara umum, mobil listrik lebih efisien daripada mesin pembakaran internal. Efisiensi yang lebih tinggi ini berarti bahwa untuk setiap unit energi yang digunakan, lebih banyak yang diubah menjadi tenaga gerak daripada panas, yang merupakan pemborosan energi pada kendaraan berbahan bakar fosil.
Mobil listrik, di sisi lain, dapat mengurangi ketergantungan Indonesia pada impor bahan bakar minyak (BBM), yang bisa meningkatkan keamanan energi dan mengurangi beban pada neraca perdagangan negara.
Tantangan dan Realitas di Indonesia