Memperkuat Tata Kelola Wakaf Demi Peningkatan Ekonomi Umat Di Asia Tenggara
“Penghimpunan Wakaf”
Latar Belakang
Wakaf sebenarnya bukan masalah yang baru di kalangan umat Islam. wakaf juga sudah ada sejak zaman dahulu kala. Tetapi pada zaman dahulu kebanyakan wakaf hanya bersifat non produktif. Sehingga wakaf kebanyakan hanya berupa bangunan yang kurang memberikan dampak perkembangan bagi masyarakat.
Sehingga wakaf tersebut bersifat statis karena hanya berupa bangunan. Tetapi seiring perkembangan zaman dan kemajuan di segala bidang, maka wakaf mulai di perhatikan dan mulai di himpun, dikelola maupun di salurkan dengan tatanan yang baik. Karena diharapkan dengan adanya wakaf tersebut dapat dirasakan manfaatnya, tetapi tidak hanya pada saat itu pula. Melainkan manfaat tersebut dapat dirasakan dan dinikmati secara terus menerus untuk semua umat.
Maka dari itu, perlunya pemahaman mengenai makna wakaf itu juga sangat diperlukan bagi umat Islam. Wakaf itu tidak hanya dibiarkan tetapi harus di himpun kemudian dikelola kemudian agar dapat disalurkan kemanfaatannya. Oleh seba itu yang pertama kali harus kita ketahui yaitu mengenai penghimpunan wakaf itu sendiri. Karena penghimpunan wakaf merupakan suatu tombak awal atau langkah awal untuk keberlanjutan wakaf itu sendiri.
Penghimpunan wakaf merupakan suatu usaha atau kegiatan penggalangan dana baik dari organisasi, lembaga maupun perorangan, yang mana dana tersebut dikumpulkan untuk diwakafkan. Penghimpunan wakaf berupa dana biasanya melalui Bank Syariah yang ditunjuk sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang. Dari dana yang telah terhimpun tersebut dapat diharapkan nantinya dapat dikelola dengan baik untuk lebih produktif.
Tetapi banyak kendala dalam penghimpunan wakaf. Baik lembaga penghimpun maupun bagi masyarakat luas. Terutama mengenai kepercayaan masyarakat luas mengenai dana wakaf tersebut. Karena kebanyakan dana wakaf meskipun dihimpun tetapi masih terhenti. Artinya meskipun dana wakaf di himpun dengan baik tetapi kalau tidak ada pengelolaan dengan baik maka dana wakaf tersebut juga akan terhenti dan tidak dapat dirasakan kemanfaatnyya untuk umat. Sehingga perlunya pemahaman serta pengevaluasian lebih baik lagi baik dari masyarakat dan lembaga perkawakafan untuk magatur yang mulai dari awal terlebih dahulu yaitu mengenai penghimpunan wakaf itu sendiri.
Wakaf
Wakaf ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, yang dapat diambil manfatnya guna diberikan di jalan kebaikan. Wakaf juga dapat diartikan penahanan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah seketika. Jadi wakaf itu bertujuan untuk pengambilan manfaat dari suatu benda guna dari manfaat tersebut dapat dirasakan oleh umat. Sehingga peranan wakaf dapat dirasakan secara sosial ekonomi oleh masyarakat. Seiring perkembangan zaman wakaf tidak hanya berupa wakaf yang non produktif, tetapi berkembang menjadi wakaf produktif. Karena pada wakaf non produktif sepertihalnya masjid, mushola, kuburan, yayasan dan lain sebagainya belum memberikan kontribusi sosial yang luas. Hal ini dikarenakan kebekuan paham terhadap wakaf.
Sehingga wakaf bersifat statis. Kemudian berkembangnya zaman, berkembangnya pula pemikiran maupun pembaharuan. Maka munculah wakaf produktif, yang mana diharapkan dengan adanya wakaf produktif ini dapat memberikan manfaat yang banyak bagi masyarakat luas. Maka dari itu, perlunya penghimpunan wakaf yang baik agar dana tersebut dapat terkumpul untuk diwakafkankan guna dirasakan kemanfaatannya.
Tata Kelola Wakaf Secara Umum
Secara umum tata kelola wakaf di asia tenggara hampir sama. Semua negara di asia tenggara dalam tata kelola wakaf juga dikelola oleh lembaga pengelola wakaf. Yang mana wakaf tersebut akan dikelola dengan baik, karena lembaga telah bertanggung jawab dalam mengemban amanatnya dalam mengelola wakaf tersebut. Tata kelola wakaf dibagi menjadi dua. Yang pertama, tata kelola wakaf non-produktif atau wakaf yang bersifat konsumtif tanpa menhasilkan manfaat yang lebih produktif. Sepertihalnya tanah, bangunan masjid maupun kuburan. Maka tata kelolanya secara umum yaitu, dari semua yang termasuk wakaf non produktif tersebut dikelooa oleh salah satu pihak yang mengemban amant sebagai pengelola wakaf atau dapat juga melalui lembaga wakaf. Maka dari tanah tersebut harus dikelola dengan baik agar dinikmati manfaatnya secara terus menerus. Kemudian misalnya masjid atau mushola. Maka dari bangunan tersebut harus dapat dijaga agar dapat digunakan sebagai tempat ibadah umat muslim secara terus menerus. Dan yang kedua adalah wakaf produktif. Ini meliputi sejumlah dana wakaf yang dihimpun, dikelola kemudian disalurkan hasilnya. Biasanya dana wakaf produktif dikelola untuk dijadikan sebagai modal usaha. Usaha dan dana tersebut oleh lembaga akan dikelola dengan baik. Dan setelah menghailkan sejumlah dana kembali, maka lembaga akan memberikan hasil tersebut kepada masyarakat agar dapat diraakan kemanfaatannya. Hal tersebut harus dilakukan secara terus menerus, agar kemanfaatannya benar-benar didapat.
Tata Kelola Penghimpunan Wakaf
Tata kelola penghimpunan wakaf merupakan seperangkat cara yang digunakan untuk mengelola bagaimana agar dana wakaf dapat terhimpun. Penghimpunan wakaf merupakan langkah awal yang harus dilakukan. Tanpa adanya penghimpunan maka tidak akan dapat dikelola maupun dirasakan kemanfaatannnya.
Tata kelola penghimpunan wakaf di asia tenggara secara umum juga hampir sama dengan yang di Indonesia. yang mana pihak Badan Wakaf Indonesia melakukan penghimpunan wakaf. Namun setiap negara di asia tenggara penamaannya pasti berbeda. Tetapi pada intinya dana yang diwakafkan biasanya dikumpulkan kemudian dihimpun oleh lembaga. Tetapi sebenarnya wakaf itu pada prinsipnya tidak harus melalui suatu institusi atau lembaga.
Bisa saja secara individu, yang mana ada seorang yang bertanggaung jawab mengelola wakaf dan dia mampu maka kita boleh mewakafkan melalui orang tersebut. Dan orang tersebut wajib untuk menghimpun, mengelola kemudian memberikan hasil manfaat secara luas. Sebenarnya jika dipikir-pikir lebih mudah melalui seuatu lembaga. Karena pasti akan terjamin. Tapi kenyataannya banyak lembaga wakaf di Indonesia maupun lembaga wakaf dinegara lain kurang diketahui keberadaannya dan kefungsiannya oleh masyarakat luas. Sehingga banyak masyarakat yang bingung kemana harus mewakafkannya. Dan lembaga wakaf juga bersifat jemput bola. Sehingga masih menunggu sejumlah orang yang ingin mewakafkannya. Maka dari itu, perlu adanya penghubungan anatara masyarakat dengan lembaga, agar terjalin komunikasi yang baik antar kedunaya.
Tata kelola penghimpunan wakaf di asia tenggara secara teori dan pemikiran kita memang mudah. Tetapi pada kenyataannya meskipun hanya mengumpulkan sejumlah dana wakaf itu juga sangat sulit. Banyak orang byang kurang percaya bila ada orang yang mengatasnamakan suatu lembaga. Sehingga mereka merasa enggakan karena maraknya orang yang melakukan penipuan mengatasnakan lembaga. Sehingga pihak lembagapun juga kesulitan dalam penghimpunan dana wakaf.
Kesimpulan
Wakaf ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, yang dapat diambil manfatnya guna diberikan di jalan kebaikan. Sehingga perlunya penataan mulai dari awal terlebih dahulu agar wakaf dapat bermanfaat secara terus-menerus. Maka langkah awal yang bisa dilakukan adalah dengan cara penghimpunan wakaf. Yang mana dana yang terkumpul dari phak yang ingin mewakafkan sejumlah dananya maka akan dihimpun yang nantinya akan dikelola dengan baik guna menghasilkan manfaat yang terus-menerus.
Maka seorang pihak yang menghimpun wakaf harus dapat menghimpun dana wakaf dengan baik. Tetapi kadang kala dalam masalah penghimpunan juga banyak sekali kendala. Diantaranya adalah masalah kepercayaan masyarakat terhadap dana yang akan dihimpun tersebut. karena kita ketahui juga lembaga penghimpunh dana wakaf juga kurang dirasa keberadaannya. Sehingga perlu adanya tinjauan dari pihak lembaga guna mensosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat dapat percaya dan mengetahui keberadaan lembaga tersebut.
Daftar Pustaka
Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2014.
Wadjdy, Farid dan Mursyid. Wakaf Kesejahteraan Umat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2007.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H