Mohon tunggu...
Nur Ina
Nur Ina Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Money

Penghimpunan Wakaf

7 Desember 2016   14:59 Diperbarui: 7 Desember 2016   15:05 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tata Kelola Wakaf Secara Umum

Secara umum tata kelola wakaf di asia tenggara hampir sama. Semua negara di asia tenggara dalam tata kelola wakaf juga dikelola oleh lembaga pengelola wakaf. Yang mana wakaf tersebut akan dikelola dengan baik, karena lembaga telah bertanggung jawab dalam mengemban amanatnya dalam mengelola wakaf tersebut. Tata kelola wakaf dibagi menjadi dua. Yang pertama, tata kelola wakaf non-produktif atau wakaf yang bersifat konsumtif tanpa menhasilkan manfaat yang lebih produktif. Sepertihalnya tanah, bangunan masjid maupun kuburan. Maka tata kelolanya secara umum yaitu, dari semua yang termasuk wakaf non produktif tersebut dikelooa oleh salah satu pihak yang mengemban amant sebagai pengelola wakaf atau dapat juga melalui lembaga wakaf. Maka dari tanah tersebut harus dikelola dengan baik agar dinikmati manfaatnya secara terus menerus. Kemudian misalnya masjid atau mushola. Maka dari bangunan tersebut harus dapat dijaga agar dapat digunakan sebagai tempat ibadah umat muslim secara terus menerus. Dan yang kedua adalah wakaf produktif. Ini meliputi sejumlah dana wakaf yang dihimpun, dikelola kemudian disalurkan hasilnya. Biasanya dana wakaf produktif dikelola untuk dijadikan sebagai modal usaha. Usaha dan dana tersebut oleh lembaga akan dikelola dengan baik. Dan setelah menghailkan sejumlah dana kembali, maka lembaga akan memberikan hasil tersebut kepada masyarakat agar dapat diraakan kemanfaatannya. Hal tersebut harus dilakukan secara terus menerus, agar kemanfaatannya benar-benar didapat.

Tata Kelola Penghimpunan Wakaf

Tata kelola penghimpunan wakaf merupakan seperangkat cara yang digunakan untuk mengelola bagaimana agar dana wakaf dapat terhimpun. Penghimpunan wakaf merupakan langkah awal yang harus dilakukan. Tanpa adanya penghimpunan maka tidak akan dapat dikelola maupun dirasakan kemanfaatannnya. 

Tata kelola penghimpunan wakaf di asia tenggara secara umum juga hampir sama dengan yang di Indonesia. yang mana pihak Badan Wakaf Indonesia melakukan penghimpunan wakaf. Namun setiap negara di asia tenggara penamaannya pasti berbeda. Tetapi pada intinya dana yang diwakafkan biasanya dikumpulkan kemudian dihimpun oleh lembaga. Tetapi sebenarnya wakaf itu pada prinsipnya tidak harus melalui suatu institusi atau lembaga. 

Bisa saja secara individu, yang mana ada seorang yang bertanggaung  jawab mengelola wakaf dan dia mampu maka kita boleh mewakafkan melalui orang tersebut. Dan orang tersebut wajib untuk menghimpun, mengelola kemudian memberikan hasil manfaat secara luas. Sebenarnya jika dipikir-pikir lebih mudah melalui seuatu lembaga. Karena pasti akan terjamin. Tapi kenyataannya banyak lembaga wakaf di Indonesia maupun lembaga wakaf dinegara lain kurang diketahui keberadaannya dan kefungsiannya oleh masyarakat luas. Sehingga banyak masyarakat yang bingung kemana harus mewakafkannya. Dan lembaga wakaf juga bersifat jemput bola. Sehingga masih menunggu sejumlah orang yang ingin mewakafkannya. Maka dari itu, perlu adanya penghubungan anatara masyarakat dengan lembaga, agar terjalin komunikasi yang baik antar kedunaya.

Tata kelola penghimpunan wakaf di asia tenggara secara teori dan pemikiran kita memang mudah. Tetapi pada kenyataannya meskipun hanya mengumpulkan sejumlah dana wakaf itu juga sangat sulit. Banyak orang byang kurang percaya bila ada orang yang mengatasnamakan suatu lembaga. Sehingga mereka merasa enggakan karena maraknya orang yang melakukan penipuan mengatasnakan lembaga. Sehingga pihak lembagapun juga kesulitan dalam penghimpunan dana wakaf.

Kesimpulan

Wakaf ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, yang dapat diambil manfatnya guna diberikan di jalan kebaikan. Sehingga perlunya penataan mulai dari awal terlebih dahulu agar wakaf dapat bermanfaat secara terus-menerus. Maka langkah awal yang bisa dilakukan adalah dengan cara penghimpunan wakaf. Yang mana dana yang terkumpul dari phak yang ingin mewakafkan sejumlah dananya maka akan dihimpun yang nantinya akan dikelola dengan baik guna menghasilkan manfaat yang terus-menerus. 

Maka seorang pihak yang menghimpun wakaf harus dapat menghimpun dana wakaf dengan baik. Tetapi kadang kala dalam masalah penghimpunan juga banyak sekali kendala. Diantaranya adalah masalah kepercayaan masyarakat terhadap dana yang akan dihimpun tersebut. karena kita ketahui juga lembaga penghimpunh dana wakaf juga kurang dirasa keberadaannya. Sehingga perlu adanya tinjauan dari pihak lembaga guna mensosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat dapat percaya dan mengetahui keberadaan lembaga tersebut.

Daftar Pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun