CIREBON - Keberpihakan Jokowi jelas melanggar Undang-Undang Pemilu. Hal itu merupakan sikap yang mengancam demokrasi.
Mengapa aksi pamer dukungan dari Jokowi dan para menterinya harus segera dihentikan?
"Melansir @tempodotco urang dari satu bulan menjelang pemilihan umum, demokrasi kita justru kian tergelincir ke titik nadir.
Rabu, 24 Januari 2024, tanpa ba-bi-bu, Presiden Jokowi menegaskan bahwa presiden dan menteri boleh menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu kandidat dalam pemilihan presiden.
Pernyataan yang jelas-jelas salah kaprah ini rawan memicu kecurangan pemilu yang masif dan sistematis.
Jika tidak dikoreksi, polisi dan semua aparatur negara bisa menafsirkan pernyataan itu sebagai restu untuk melakukan apa pun demi memenangkan kandidat yang didukung presiden.
Memang pernyataan Jokowi itu seolah-olah benar jika mengacu pada Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal itu memperbolehkan presiden dan kepala daerah menjadi peserta kampanye selama cuti serta tidak menggunakan fasilitas negara yang melekat pada jabatannya.
Yang tidak disampaikan Jokowi adalah Pasal 282 pada undang-undang yang sama.
Pasal tersebut tegas-tegas melarang pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negara, serta kepala desa membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Pasal 283 dalam aturan itu juga melarang pejabat negara mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu.
Mustahil Jokowi tidak paham apa arti dua pasal itu.
Dia seharusnya mengerti bahwa menunjukkan keberpihakan jelas bisa "merugikan salah satu peserta pemilu", sesuatu yang dilarang oleh UU Pemilu.
Dia juga seharusnya tahu bahwa nyaris mustahil bawahan seorang presiden bertindak di luar keinginan sang presiden.
Dengan kata lain, setipis apapun sinyal keberpihakan yang datang dari Istana, para loyalis dan pendukung Jokowi pasti bakal turun tangan menggunakannya.
Walhasil, presiden dan menteri merupakan pejabat negara yang terikat dengan larangan untuk berpihak serta berkampanye bagi kandidat tertentu.
Namun, toh, dalam banyak kesempatan belakangan ini, Jokowi seolah-olah enteng saja melanggar semua aturan itu. Dilansir @tempodotco. 25/1/24
Sumber: @tempodotco
Editor: Nur Iman
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H