Pasal 283 dalam aturan itu juga melarang pejabat negara mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu.
Mustahil Jokowi tidak paham apa arti dua pasal itu.
Dia seharusnya mengerti bahwa menunjukkan keberpihakan jelas bisa "merugikan salah satu peserta pemilu", sesuatu yang dilarang oleh UU Pemilu.
Dia juga seharusnya tahu bahwa nyaris mustahil bawahan seorang presiden bertindak di luar keinginan sang presiden.
Dengan kata lain, setipis apapun sinyal keberpihakan yang datang dari Istana, para loyalis dan pendukung Jokowi pasti bakal turun tangan menggunakannya.
Walhasil, presiden dan menteri merupakan pejabat negara yang terikat dengan larangan untuk berpihak serta berkampanye bagi kandidat tertentu.
Namun, toh, dalam banyak kesempatan belakangan ini, Jokowi seolah-olah enteng saja melanggar semua aturan itu. Dilansir @tempodotco. 25/1/24
Sumber: @tempodotco
Editor: Nur Iman
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H