Mohon tunggu...
Nuril Gaidam
Nuril Gaidam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Jurnalistik Universitas Padjadjaran

a student who has a hobby of taking pictures

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kurangnya Fasilitas Publik bagi Disabilitas di Kota Banjar Akibat Pembangunan Tidak Merata

5 Januari 2023   15:33 Diperbarui: 5 Januari 2023   15:40 727
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada tahun 2022, PBB memperingati Hari Penyandang Disabilitas yang mengusung tema "Transformative solutions for inclusive development: the role of innovation in fuelling an accessible and equitable world" atau "Solusi transformatif untuk pembangunan inklusif: peran inovasi dalam mendorong dunia yang dapat diakses dan adil". Dalam tema ini bertujuan untuk berfokus pada isu-isu disabilitas serta memobilisasi kebutuhan para disabilitas.

Jumlah penyandang disabilitas di Dunia dilansir dari  Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencapai 1,3 miliar atau 16 persen dari populasi manusia di bumi. Sedangkan di Indonesia menurut BPS Tahun 2020  jumlah penyandang di Indonesia mencapai 22,5 Juta atau sekitar 5 persen. Dengan jumlah tersebut apakah hak-hak penyandang disabilitas sudah terpenuhi?

Berbagai cara pemerintah untuk memenuhi hak penyandang disabilitas dengan adanya UU yang mengatur mengenai hak penyandang disabilitas. Sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara.

Termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.

Selain itu, pada tahun 2011 Indonesia telah meratifikasi Konvensi mengenai Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/UN CRPD) melalui UU No 19 Tahun 2011. Dalam undang-undang ini mengatur tentang hak-hak para penyandang disabilitas. Seperti hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakukan yang kejam dan tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.

Sejauh ini pemerintah mengupayakan penyandang disabilitas untuk mendapatkan perlakuan yang setara dengan manusia biasa pada umumnya, dengan adanya regulasi-regulasi tersebut sudah terdapat ragam upaya untuk meningkatkan peningkatan kesejahteraan disabilitas. Kita sebagai warga negara pun tidak boleh membeda-bedakan dan saling menghormati sesama manusia, karena penyandang disabilitas pun sama seperti manusia biasanya.

Pembangunan yang merata pun harus bisa pemerintah lakukan agar tidak adanya kesenjangan infrastruktur di kota besar dan kota kecil. Karena kota kecil pun sama saja memiliki warga yang butuh aksesibilitas untuk kegiatan sehari-hari. Pemerintah daerah pun harus lebih memperhatikan isu mengenai kurangnya fasilitas publik bagi penyandang disabilitas yang ada di Kota Banjar dengan menganggarkan dana untuk pemenuhan aksesibilitasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun