Fasilitas publik merupakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah yang dapat digunakan bagi masyarakat untuk kepentingan bersama dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. Maka dari itu negara wajib memberikan hak-hak bagi masyarakat salah satunya dengan menyediakan fasilitas publik yang berangkat dari kepentingan masyarakat.Â
Fasilitas publik tentunya dapat digunakan oleh setiap masyarakat, akan tetapi kerap kali fasilitas publik yang berada di Indonesia belum ramah bagi penyandang disabilitas. Padahal penyandang disabilitas juga memiliki kebutuhan yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Kehidupan penyandang disabilitas masih dipandang sebelah mata oleh masyarakat, menjadi penyandang disabilitas berarti berhadapan dengan paradigma yang kerap mendiskriminasi golongan ini.Â
Di Indonesia, Â fasilitas publik yang ramah disabilitas hanya terdapat di kota-kota besar, bagi kota-kota kecil hanya dapat dijumpai fasilitas publik ramah disabilitas seperti guiding block dan rum, terdapat jembatan penyeberangan orang namun tidak ramah bagi penyandang disabilitas. Tidak hanya fasilitas publik yang menyangkut akses pada penggunaan gedung-gedung, jalanan, sarana transportasi, akan tetapi harus menyangkut pelayanan medis, informasi, komunikasi dan pekerjaan.
Salah satu contohnya yaitu kota kecil yang berada di Indonesia, Kota Banjar merupakan kota dengan jumlah penduduk menurut data BPS tahun 2021 sebanyak 205.579 jiwa. Kota Banjar masih tergolong muda, baru berusia 19 tahun yang merupakan daerah otonom baru pemekaran dari Kabupaten Ciamis. Dengan 205.579 jiwa tersebut tentunya terdapat penyandang disabilitas, pada tahun 2017 menurut data disdukcapil Kota Banjar terdapat 414 penyandang disabilitas.Â
Fasilitas publik yang berada di Kota Banjar masih cukup minim, terdapat beberapa fasilitas publik yang ramah disabilitas namun keadaannya cukup memprihatinkan karena tidak terawat, dan penerapan nya yang cukup membahayakan bagi penyandang disabilitas.
Salah satunya guiding block yang terlalu curam dipasang di sekitar trotoar ataupun guiding block yang pemasangannya menghadap pohon. Transportasi umum pun masih belum ramah bagi penyandang disabilitas, nihil ditemukan transportasi umum yang sudah ramah disabilitas. Pada rumah sakit umum pun fasilitas bagi penyandang disabilitas masih cukup minim seperti tidak adanya lift prioritas bagi penyandang disabilitas.
Keadaan tersebut diperjelas oleh Iwan Sanusi ketua PPDI Kota Banjar sekaligus penyandang disabilitas fisik, menurutnya fasilitas publik yang berada di kota Banjar masih minim dan membahayakan para penyandang disabilitas, Iwan merasa kesusahan saat dirinya berada di gedung yang tidak memiliki fasilitas lift yang mengharuskan dirinya untuk menaiki tangga. Aksesibilitas untuk mendapatkan informasi maupun pelayanan kesehatan sangat sulit dilakukan di Kota Banjar karena masih minimnya pelayanannya.
Hal ini karena pembangunan yang belum merata masih terjadi di Indonesia, pemerintah masih berfokus pada pembangunan di daerah pusat saja. Dilansir dari pasardana.id, Sri Mulyani mengatakan bahwa pembangunan di Indonesia belum merata dan infrastruktur di Indonesia masih tertinggal jauh hal tersebut disampaikannya dalam sebuah webinar yang dikutip pada Kamis (20/8/2020).Â
Jika melihat negara maju yang fasilitasnya serba terpenuhi dan canggih, kemakmuran penyandang disabilitas di Indonesia dengan negara maju sangat terlihat memprihatinkan. Dilansir dari Kompas.com Jerman yang merupakan negara maju memiliki aksesibilitas fasilitas publik paling menonjol. Meski tak semua kategori cacat fisik dapat terakomodasi, tetapi hampir semua infrastruktur publik di Jerman menyediakan aksesibilitas bagi difabel.
Salah satu contohnya yaitu sarana transportasi umum, misalnya pintu bus atau kereta dibuat sejajar dan lebar dengan halte, hal ini memudahkan pengguna kursi roda untuk masuk. Terdapat pula tulisan himbauan untuk mengutamakan tempat duduk bagi difabel di dalem kereta.
Kemakmuran yang didapat di negara maju dikarenakan pemerintah memberikan aksesibilitas kepada warga negaranya. Aksesibilitas merupakan kunci bagi penyandang disabilitas untuk mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan. Hal ini tercantum dalam Konvensi PBB mengenai Hak Penyandang Disabilitas.