Mohon tunggu...
Nurilah
Nurilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universita Garut_Mahasiswa

Mengikuti skenario dan rencananya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketentuan Iddah Cerai dalam Islam

25 November 2021   23:18 Diperbarui: 25 November 2021   23:19 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : www.wongsantun.com

Dalam ajaran Islam mengenal adanya istilah masa Iddah. Istilah itu merujuk sebagai waktu bagi perempuan Muslimah yang telah diceraikan oleh suaminya untuk menunggu atau menahan diri tidak menikahi laki-laki lain.

Adapun pengertian Iddah menurut bahasa yang berarti menghitung sesuatu. Sedangkan menurut para Ulama dengan madzhab Hanafi, Iddah adalah batasan waktu dan ungkapan untuk menunjukkan apa yang masih tersisa dari pernikahan. 

Aturan masa Iddah sudah ditetapkan Alquran dalam surat Al-Baqarah ayat 228 yang dimana Allah SWT berfirman.

   

"Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru."  

Iddah ditujukan untuk mengetahui apakah ada tanda-tanda wanita tersebut hamil dari pernikahan yang sebelumnya, sehingga apabila dia hamil dikemudian hari akan jelas siapa bapak dari bayi tersebut.

ada banyak fakta lain seputar masa iddah. Berikut ini beberapa fakta terkait masa iddah bagi perempuan yang ditalak cerai oleh suaminya berdasarkan hukum islam. 

1. Lama masa iddah perempuan yang ditalak cerai berbeda-beda

Dilansir dari islam.nu.or.id, ketentuan lamanya masa iddah bagi seorang perempuan yang ditalak terbagi menjadi empat. Hal ini dapat diketahui dengan memperhatikan sebab dan kondisi yang terjadi sebelum terjadi perceraian.

Pertama, perempuan yang ditalak oleh suaminya dan sedang dalam keadaan hamil, maka lama masa iddahnya adalah hingga perempuan tersebut melahirkan.

Kedua, perempuan yang ditalak tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah bergaul suami-istri, dan sudah/masih haid, maka iddahnya adalah tiga kali quru. Adapun pengertian quru menurut Imam Syafi'i berarti suci, sedangkan menurut Imam Abu Hanifah berarti haid (menstruasi).

Ketiga, perempuan yang ditalak tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah bergaul suami-istri, dan belum haid atau sudah menopause, maka lama masa iddahnya adalah selama tiga bulan. Adapun bulan yang menjadi patokan penghitungan adalah bulan Hijriah.

Keempat, perempuan yang ditalak oleh suaminya namun belum pernah bergaul dengan suaminya, maka tidak ada masa idah baginya.

2. Perempuan dalam masa iddah karena ditalak wajib diberi tempat tinggal

Berdasarkan pendapat Syekh Abu Syuja dalam al-Ghyah wa al-Taqrb, perempuan  yang sedang berada dalam masa iddah karena ditalak oleh suaminya, wajib diberikan tempat tinggal. 

Perempuan dalam masa iddah dari talak raj'i (talak yang bisa rujuk) berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak, nafkah, pakaian, dan biaya hidup lainnya dari mantan suami. Hukum ini tidak berlaku untuk perempuan yang durhaka sebelum bercerai.

Perempuan dalam masa iddah dari talak ba'in ataupun talak tiga, dan tidak sedang dalam keadaan hamil, berhak mendapatkan tempat tinggal, namun tidak berhak mendapat nafkah. Ketentuan ini tidak berlaku bagi perempuan yang durhaka sebelum bercerai.

perempuan dalam masa iddah karena ditalak ba'in dan sedang dalam keadaan hamil, berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah saja, tanpa biaya lainnya. Terdapat perbedaan pendapat mengenai gugurnya hukum ini karena perilaku durhaka. 

3. Haram untuk dipinang atau menerima pinangan

Dalam Al-Qur'an, Surat At Talak ayat 6 juga menjelaskan firman Allah yang berbunyi:

"Tempatkanlah mereka di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka."

Ayat ini menunjukkan bahwa ber'idah dan wajib tetap tinggal di rumah suami merupakan suatu cara untuk rujuk kembali. Sehingga, perempuan yang ditalak raj'iah haram dipinang laki-laki lain dalam masa iddahnya

Lebih lanjut, masa iddah bagi seorang janda menurut Pasal 153 Ayat (2) KHI adalah sebagai berikut: Apabila pernikahan putus karena perceraian, masa iddah bagi janda yang masih haid ditetapkan tiga kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari. Dan bagi janda yang tidak haid ditetapkan 90 hari.

Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Fiqih Munakahat-Mawaris

Nama  : Nurilah

Jurusan  : PAIB / Semester 5

NPM       : 24062119030

Dosen Pengampu  : Anton, S.Pd., M.E.Sy.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun