Ayat ini menunjukkan bahwa ber'idah dan wajib tetap tinggal di rumah suami merupakan suatu cara untuk rujuk kembali. Sehingga, perempuan yang ditalak raj'iah haram dipinang laki-laki lain dalam masa iddahnya
Lebih lanjut, masa iddah bagi seorang janda menurut Pasal 153 Ayat (2) KHI adalah sebagai berikut: Apabila pernikahan putus karena perceraian, masa iddah bagi janda yang masih haid ditetapkan tiga kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari. Dan bagi janda yang tidak haid ditetapkan 90 hari.
Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Fiqih Munakahat-Mawaris
Nama  : Nurilah
Jurusan  : PAIB / Semester 5
NPM Â Â Â : 24062119030
Dosen Pengampu  : Anton, S.Pd., M.E.Sy.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H