Mohon tunggu...
Nurilah
Nurilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universita Garut_Mahasiswa

Mengikuti skenario dan rencananya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketentuan Iddah Cerai dalam Islam

25 November 2021   23:18 Diperbarui: 25 November 2021   23:19 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : www.wongsantun.com

Ayat ini menunjukkan bahwa ber'idah dan wajib tetap tinggal di rumah suami merupakan suatu cara untuk rujuk kembali. Sehingga, perempuan yang ditalak raj'iah haram dipinang laki-laki lain dalam masa iddahnya

Lebih lanjut, masa iddah bagi seorang janda menurut Pasal 153 Ayat (2) KHI adalah sebagai berikut: Apabila pernikahan putus karena perceraian, masa iddah bagi janda yang masih haid ditetapkan tiga kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari. Dan bagi janda yang tidak haid ditetapkan 90 hari.

Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Fiqih Munakahat-Mawaris

Nama  : Nurilah

Jurusan  : PAIB / Semester 5

NPM       : 24062119030

Dosen Pengampu  : Anton, S.Pd., M.E.Sy.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun