Kedua, perempuan yang ditalak tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah bergaul suami-istri, dan sudah/masih haid, maka iddahnya adalah tiga kali quru. Adapun pengertian quru menurut Imam Syafi'i berarti suci, sedangkan menurut Imam Abu Hanifah berarti haid (menstruasi).
Ketiga, perempuan yang ditalak tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah bergaul suami-istri, dan belum haid atau sudah menopause, maka lama masa iddahnya adalah selama tiga bulan. Adapun bulan yang menjadi patokan penghitungan adalah bulan Hijriah.
Keempat, perempuan yang ditalak oleh suaminya namun belum pernah bergaul dengan suaminya, maka tidak ada masa idah baginya.
2. Perempuan dalam masa iddah karena ditalak wajib diberi tempat tinggal
Berdasarkan pendapat Syekh Abu Syuja dalam al-Ghyah wa al-Taqrb, perempuan  yang sedang berada dalam masa iddah karena ditalak oleh suaminya, wajib diberikan tempat tinggal.Â
Perempuan dalam masa iddah dari talak raj'i (talak yang bisa rujuk) berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak, nafkah, pakaian, dan biaya hidup lainnya dari mantan suami. Hukum ini tidak berlaku untuk perempuan yang durhaka sebelum bercerai.
Perempuan dalam masa iddah dari talak ba'in ataupun talak tiga, dan tidak sedang dalam keadaan hamil, berhak mendapatkan tempat tinggal, namun tidak berhak mendapat nafkah. Ketentuan ini tidak berlaku bagi perempuan yang durhaka sebelum bercerai.
perempuan dalam masa iddah karena ditalak ba'in dan sedang dalam keadaan hamil, berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah saja, tanpa biaya lainnya. Terdapat perbedaan pendapat mengenai gugurnya hukum ini karena perilaku durhaka.Â
3. Haram untuk dipinang atau menerima pinangan
Dalam Al-Qur'an, Surat At Talak ayat 6 juga menjelaskan firman Allah yang berbunyi:
"Tempatkanlah mereka di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka."