Akan tetapi, dari berbagai kelebihan tersebut, ada beberapa kelemahan dengan kehadiran fintech ini, terutama bagi lembaga perbankan. Tidak hanya itu, adanya fintech juga mendorong meningkatnya tindak  criminal dan illegal yang dapat merugikan penggunanya. Seperti penipuan pada kasus investasi bodong, tingginya bunga kredit dan lainnya. Kemudahan fintech ini banyak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memperkaya kepentingan pribadi.
Namun, operasi fintech tidak dapat diberhentikan mengingat dunia telah memasuki era digital. Hampir semua aktivitas melibatkan teknologi. Sehingga, perlu sebuah solusi untuk mengatasi beberapa pemicu yang menghambat perkembangan fintech tersebut. Agar peran perbankan tetap berjalan, mereka bisa menggandeng fintech untuk mempermudah nasabah dalam melakukan transaksi di bank tersebut, sehingga minat nasabah akan semakin besar. Dan kehadiran fintech tidak menggeser eksistensi perbankan.
Adapun untuk masalah tindak illegal dan kecurangan yang sering terjadi, pemerintah bisa melakukan pengawasan lebih ketat. Sebagaimana Bank Indonesia yang menerbitkan peraturan Nomor 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaraan teknologi finansial. Hal yang sama juga dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menerbitkan peraturan Nomor tentang 77/POJK.01/2016 layanan pinjam meminjam basis TI. Selain itu, pemerintah juga bisa memberikan edukasi bagi masyarakat terkait fintech dan antisipasi terhadap tindak kecurangan yang mungkin terjadi.
Fintech merupakan sebuah sistem keuangan berbasis teknologi yang memiliki kelebihan dan kelemahan. Namun, bagaimana cara mengatasi kelemahan yang bisa menjadi ancaman bagi masyarakat dan pihak tertentu, sehingga fintech tetap bisa diterapkan untuk menunjang inklusi keuangan di Indonesia.
Daftar PustakaÂ
Nugroho, DR, SBM, MSI. 2018. Meminimalkan Ancaman Fintech. Online. (http://www.koran-jakarta.com), diakses pada 6 Januari 2018.
Kasumaningrum, Yulistyne. 2018. Fintech Bisa Jadi Jawaban Peningkatan Inklusi Keuangan 75%. Online. (https://www.pikiran-rakyat.com), diakses pada 6 Januari 2018.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H