Mohon tunggu...
Nuria Riry
Nuria Riry Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Perempuan Pembelajar

Selanjutnya

Tutup

Financial

Fintech, Solusi atau Ancaman?

7 Januari 2019   00:15 Diperbarui: 7 Januari 2019   00:31 5840
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dunia telah memasuki era revolusi industry 4.0, yang mana hal ini mendorong negara di berbagai lapisan dunia untuk melibatkan semua aktivitas agar menggunaka teknologi digital. Termasuk Indonesia. Telah banyak bermunculan layanan masyarakat berbasis online yang diluncurkan oleh pemerintah. Mulai dari pendidikan, sosial, politik hingga keuangan. Dan pengelolaan keuangan berbasis online inilah yang kini tengah menjadi fokus pemerintah. Yaitu  adalah sebuah inovasi teknologi bidang keuangan oleh National Digital Research Center atau biasa disebut dengan Fintech (Financial Technology). 

Sebenarnya Fintech mulai dikenal di dunia digital sejak adanya perkembangan computer dan internet pada tahun 1966. Benih-benih fintech bermunculan sejak bank-bank di dunia mulai menggunakan sistem pencatatan data melalui computer pada tahun 1982.  Dan tahun 1990, Sistem tersebut berkembang menjadi sebuah aplikasi keuangan E-Trade yang menarik perhatian pebisnis dan investor. E-Trade adalah sebuah sistem perbankan secara elektronik yang memudahkan para investor untuk menanamkan modalnya. Model finansial online berkembang semakin pesat. Hingga, pada tahun 1998, sistem tersebut tidak hanya diperuntukkan untuk para investor tetapi juga nasabah melalui online banking. Inilah awal munculnya FinTech yang semakin menyebar ke masyarakat luas. Karena adanya layanan Fintech sangat mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan.

Namun, Fintech baru muncul di Indonesia di beberapa tahun terakhir ini. Hal ini ditandai dengan diluncurkannya berbagai sistem keuangan online di dunia perbankan, seperti mobile banking, ATM, Jasa Keuangan Online, dan sebagainya. Fintech menjadi sebuah alternatif dan solusi yang sangat tepat bagi masyarakat yang ingin mengakses modal dan investasi, serta menjadi sarana yang akan mendorong pertumbuhan pengusaha dan bisnis kecil.

Dengan kemunculan fintech ini, Pemerintah dan Bank Indonesia berharap, Fintech mampu mengembangkan inklusi keuangan di Indonesia. Mengingat Indonesia memiliki pasar yang sangat berkembang dan terbuka di era MEA ini. Adapun peran Fintech dalam inklusi keuangan meliputi :

1. Mempermudah Transaksi

Fintech semakin mempermudah masyarakat untuk melakukan transaksi keuangan tanpa harus menghabiskan waktu dan biaya. Inovasi Fintech memang diciptakan menjadi sebuah teknologi yang mampu mendorong inklusi keuangan sehingga lebih efektif dan efisien. Jika awalnya untuk melakukan transaksi keuangan seperti transfer, menyumbang, atau lainnya, harus pergi ke bank atau ATM terlebih dahulu, maka dengan adanya Fintech, hanya perlu mengaksesnya melalui smartphone.

2. Mengurangi Irresponsible Finance

Fintech adalah sebuah teknologi yang bukan hanya bisa dijadikan sebagai tempat untuk melakukan transaksi, tetapi juga mampu mendorong pengguna untuk berlaku hemat dan cerdas dalam pengelolaan uang. Karena, sebagian besar masyarakat telah terjangkit sebuah masalah ketidakbertanggungjawaban dalam keuangan (Irresponsible Finance). Masalah ini bisa berbentuk pemakaian uang secara berlebihan diluar batas wajar, penggunaan untuk sesuatu yang tidak terlalu dibutuhkan dan prilaku lain yang mampu menghambat seseorang untuk menabung. Melalui masalah tersebut, Fintech menciptakan sebuah inovasi bisnis bagi beberapa orang yang mampu memanfaatkan peluang ini. Mereka tidak hanya mengelola industri Fintech, tetapi juga memiliki blog atau artikel yang berisi tentang saran dan nasehat dalam penggunaan uang.

3. Fasilitas Keuangan Publik

Untuk meningkatan inklusi keuangan, Bank Indonesia berharap untuk menjadikan Fintech sebagai wadah keuangan publik dalam berbagai macam sesuai dengan perusahaan yang ada. Industri Fintech biasanya memiliki fokus tersendiri yang ditunjang dengan fasilitas-fasilitas tertentu, seperti kredit uang secara online, transaksi keuangan melalui smartphone dan sebagainya.

Dari beberapa peran tersebut, Fintech bisa menjadi solusi untuk mencapai inklusi keuangan yang kini dipatok sebesar 75%.  Dan memang terbukti, PDB Indonesia mengalami peningkatan hingga mencapai 25,97 triliun. Ada beberapa hal yang mendukung terwujudnya target ini melalui Fintech, antara lain, fintech mampu dijangkau oleh masyarakat yang tidak mendapat pelayanan jasa keuangan dari perbankan. Hal ini karena perbankan memiliki beberapa aturan yang tidak dapat dipenuhi oleh masyarakat dan juga tidak mampu menjangkau daerah-daerah tertentu.  Tentu, ini merupakan peluang besar bagi fintech yang mampu menjangkau dalam lingkup lebih luas. Menurut staff khusus menteri kominfo, ada sekitar 69% masyarakat mengalami keterbatasan dalam perbankan, namun mereka mampu mengakses telepon genggam. Berdasarkan pemaparan ini, terbukti fintech mampu menjadi solusi alternatif bagi masyarakat, terutama UMKM dan daerah pelosok.

Akan tetapi, dari berbagai kelebihan tersebut, ada beberapa kelemahan dengan kehadiran fintech ini, terutama bagi lembaga perbankan. Tidak hanya itu, adanya fintech juga mendorong meningkatnya tindak  criminal dan illegal yang dapat merugikan penggunanya. Seperti penipuan pada kasus investasi bodong, tingginya bunga kredit dan lainnya. Kemudahan fintech ini banyak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memperkaya kepentingan pribadi.

Namun, operasi fintech tidak dapat diberhentikan mengingat dunia telah memasuki era digital. Hampir semua aktivitas melibatkan teknologi. Sehingga, perlu sebuah solusi untuk mengatasi beberapa pemicu yang menghambat perkembangan fintech tersebut. Agar peran perbankan tetap berjalan, mereka bisa menggandeng fintech untuk mempermudah nasabah dalam melakukan transaksi di bank tersebut, sehingga minat nasabah akan semakin besar. Dan kehadiran fintech tidak menggeser eksistensi perbankan.

Adapun untuk masalah tindak illegal dan kecurangan yang sering terjadi, pemerintah bisa melakukan pengawasan lebih ketat. Sebagaimana Bank Indonesia yang menerbitkan peraturan Nomor 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaraan teknologi finansial. Hal yang sama juga dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menerbitkan peraturan Nomor tentang 77/POJK.01/2016 layanan pinjam meminjam basis TI. Selain itu, pemerintah juga bisa memberikan edukasi bagi masyarakat terkait fintech dan antisipasi terhadap tindak kecurangan yang mungkin terjadi.

Fintech merupakan sebuah sistem keuangan berbasis teknologi yang memiliki kelebihan dan kelemahan. Namun, bagaimana cara mengatasi kelemahan yang bisa menjadi ancaman bagi masyarakat dan pihak tertentu, sehingga fintech tetap bisa diterapkan untuk menunjang inklusi keuangan di Indonesia.

Daftar Pustaka 

Nugroho, DR, SBM, MSI. 2018. Meminimalkan Ancaman Fintech. Online. (http://www.koran-jakarta.com), diakses pada 6 Januari 2018.

Kasumaningrum, Yulistyne. 2018. Fintech Bisa Jadi Jawaban Peningkatan Inklusi Keuangan 75%. Online. (https://www.pikiran-rakyat.com), diakses pada 6 Januari 2018.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun