2. Faktor Ilmu Pengetahuan
Ilmu pengetahuan para Imam Mujtahid dalam menentukan dan menggali hukum dapat dipengaruhi produk hukum atau proses ijtihad. Salah satu contohnya adalah Imam Al-syafi'i yang merupakan seorang ahlu Hadits dan juga ahlu ru'ya.Â
Dikarenakan beliau merupakan murid dari Imam Malik Bin Anas di Madinah yang merupakan ahlu Hadis dan Imam Al-syafi'i juga merupakan murid dari Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad in Hasan yang merupakan murid Imam Abu Hanifah di Irak.Â
Maka fatwa dan pandangan hukum Imam Syafi'i tidak sama dengan gurunya yang ahli hadits ataupun gurunya yang ahli ru'ya. Hal ini disebabkan oleh ilmu pengetahuan Imam Syafi'i. Fatwa yang dikeluarkan oleh Imam Syafi'i merupakan penggabungan dari keduanya. Begitupun ketika beliau tinggal di Mesir, beliau terus berdiskusi dengan ulama besar lainnya, sehingga tidak jarang menemukan Hadits yang lebih kuat sehingga kemudian beliau meralat atau meluruskan fatwa-fatwanya yang terdahulu.
3. Faktor Kebudayaan dan adat Istiadat
Kebudayaan dan adat istiadat dapat mempengaruhi proses dan perkembangan hukum Islam. Hal ini disebabkan karena  adat istiadat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat tidak dapat ditinggalkan begitu saja, budaya tersebut sudah mendarah daging sehingga sulit jika harus dilepaskan. Sehingga seringkali terjadi asimilasi (percampuran) antara kebudayaan dan adat istiadat setempat dengan kebudayaan Islam (Hasbi Ash-Shiddieqy, hal. 119)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H