Mohon tunggu...
Nuria Kholidatul Maulida
Nuria Kholidatul Maulida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa yang memiliki hobi menyanyi dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

KDRT: Tinjauan Hukum, Islam, dan Solusi Konflik Keluarga

18 Desember 2024   22:00 Diperbarui: 21 Desember 2024   22:55 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah tindakan kekerasan yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga, yang dapat dilakukan oleh suami maupun istri. Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT diartikan sebagai:

“Setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat pada kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”

Undang-undang ini dirancang untuk melindungi semua anggota rumah tangga, baik laki-laki maupun perempuan. Penyebutan “…terutama perempuan” mencerminkan realitas sosial bahwa mayoritas korban KDRT adalah perempuan (istri), meskipun korban juga bisa laki-laki atau anggota lain dalam rumah tangga yang tersubordinasi. Dalam perspektif hukum Islam dan UU RI Nomor 23 Tahun 2004, KDRT merusak kesejahteraan fisik, mental, serta keutuhan keluarga dan psikologi anak. Oleh karena itu, aturan yang tegas diperlukan untuk menciptakan keluarga sakinah yang harmonis.

Dalam hukum Islam, KDRT termasuk ke dalam kategori jarimah qisas diyat. Hukuman ini mengacu pada pembalasan setimpal terhadap pelaku, seperti hukuman qisas untuk pembunuhan atau luka, serta diyat sebagai ganti rugi.

Ayat-Ayat Al-Qur'an yang Terkait dengan KDRT

  1. QS. An-Nisa' Ayat 19 (Anjuran Berbuat Baik kepada Pasangan)
  • وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا ۝١...

“… Dan pergauilah mereka dengan cara yang baik. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.”

Asbab an-Nuzul: Pada masa Jahiliyah, wanita sering diperlakukan tidak adil, termasuk dalam hal warisan dan pernikahan. Ayat ini turun untuk menghapus tradisi tersebut dan mengajarkan perlakuan baik kepada istri.

  1. QS. An-Nisa' Ayat 34 (Kewajiban Menjaga Amanah Pernikahan).


اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain … Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyūdz, nasihatilah mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur, dan (kalau perlu) pukulah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.”

Asbab an-Nuzul: Ayat ini turun terkait seorang perempuan yang mengadu kepada Rasulullah SAW setelah dipukul oleh suaminya. Meskipun awalnya Nabi SAW memutuskan qisas, ayat ini menjadi pedoman untuk penyelesaian konflik rumah tangga.

  1. QS. An-Nisa' Ayat 35 (Pentingnya Mediasi dalam Konflik).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun