Memberikan struk belanja pada konsumen mungkin menjadi hal yang harus dilakukan oleh pelayan minimarket modern. Karena bukti fisik pembelian mencari satu prinsip yang dimiliki oleh minimarket modern. Dalam pandangan syariah ini merupakan ini sudah sesuai dengan prinsip --prinsip dasar muamalah .
***
Dari sedikit pemaparan artikel di atas dan artikel sebelunya, dapat ditarik kesimpulan bahwa pada dasarnya prinsip-prinsip dasar yang selama ini dijalankan pada minimarket modern konvensional sudah hampir memenuhi kriteria minimarket yang bersyariah. Baik itu dari sisi produk, harga, promosi, tempat dan people/orang, poroses serta pemberian bukti fisiknya. Hanya saja penekanan pada nilai -nilai syariahnya yang belum nampak pada minimarket modern.Â
Misalnya dalam hal produk pada minimarket modern konvensional masih sebatas higienis tapi belum meningkatkan pada level halanya ( pada kasus beberapa produk), atau pada masalah harga pada minimarket modern konvensional masih menekankan pada untung danrugi, belum pada level kemanfaatannya. Atau pada permasalahan promosi, tidak sedikit terjadi pada minimarket modern konvensional masih banyak yang mengandung penipuan dan ketidakjelasan sistem promosinya.
Nurhidayatuloh
Mahasiswa FIAI Universitas Islam IndonesiaÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H