Mohon tunggu...
Money

Minimarket Modern (Konvensional) yang Bersyariah [Bagian 2]

9 Januari 2018   00:00 Diperbarui: 9 Januari 2018   00:05 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memberikan struk belanja pada konsumen mungkin menjadi hal yang harus dilakukan oleh pelayan minimarket modern. Karena bukti fisik pembelian mencari satu prinsip yang dimiliki oleh minimarket modern. Dalam pandangan syariah ini merupakan ini sudah sesuai dengan prinsip --prinsip dasar muamalah .

***

Dari sedikit pemaparan artikel di atas dan artikel sebelunya, dapat ditarik kesimpulan bahwa pada dasarnya prinsip-prinsip dasar yang selama ini dijalankan pada minimarket modern konvensional sudah hampir memenuhi kriteria minimarket yang bersyariah. Baik itu dari sisi produk, harga, promosi, tempat dan people/orang, poroses serta pemberian bukti fisiknya. Hanya saja penekanan pada nilai -nilai syariahnya yang belum nampak pada minimarket modern. 

Misalnya dalam hal produk pada minimarket modern konvensional masih sebatas higienis tapi belum meningkatkan pada level halanya ( pada kasus beberapa produk), atau pada masalah harga pada minimarket modern konvensional masih menekankan pada untung danrugi, belum pada level kemanfaatannya. Atau pada permasalahan promosi, tidak sedikit terjadi pada minimarket modern konvensional masih banyak yang mengandung penipuan dan ketidakjelasan sistem promosinya.

Nurhidayatuloh

Mahasiswa FIAI Universitas Islam Indonesia 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun