Mohon tunggu...
Money

Minimarket Modern (Konvensional) yang Bersyariah [Bagian 2]

9 Januari 2018   00:00 Diperbarui: 9 Januari 2018   00:05 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Tempat/Place

Dalam menentukan place atau tempat, minimarket modern yang  Islami harus mengutamakan tempat-tempat yang sesuai dengan syariah islam. Dalam minimarket modern konvenional ada beberapa standar tempat yang harus dipenuhi, misalnya tempat tersebut harus mudah dijangkau konsumen, aman dan nyaman sehingga tempat tersebut dapat efektif dan efisien bagi konsumen. Tempat dalam pandangan tidak jauh berbeda dengan pandangan minimarket modern konvensional, hanya saja dalam tempat dalam pandangan syariah ada penekanan pada tempat tersebut harus menjaga jarak dengan pesaingnya, atau menjaga jarak ideal antara satu minimarket dengan minimarket lainnya, apalagi jika tempat minimarket tersebut berdekatan dengan pasar tradisional atau umum. Sehingga pada intinya, dalam menentukan tempatharus didasari pada prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan tidak terjadi penutupan jalur konsumen dalam memilih minimarket mana yang akan dituju.

Nabi Muhammad SAW melarang pemotongan jalur distribusi dengan maksud agar harga naik. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:"Rasulullah SAW melarang penghadangan rukban serta melarang pula berlomba-lomba menaikkan penawaran," (HR. Bukhari dan Muslim). Adapun arti menghadang (talaqi) rukban, dalam hadits tersebut, ialah menghadang para penjual yang biasanya (di negeri Arab) dengan berkendaraan membawa dagangan dari daerahnya masing-masing, lalu meminta supaya barang dagangannya diturunkan disitu dan dibeli dengan harga semurah-murahnya .Sebab, si pembeli tersebut akan memberikan berita bohong mengenai harga yang sebenarnya saat itu kepada penjual-penjual yang dari daerah tadi, tujuan berdustanya itu adalah supaya mendapatkan dagangan dengan harga semurah-murahnya. Dalam kasus minimarket modern hal ini bisa disamakan dengan tempat atau letak minimarket tersebut berdiri.

Tujuan dari fungsi tempat adalah bagaimana tempat itu bisa menjadikan konsumen merasa nyaman saat berbelanja, mudah djangkau dan terpenuhinya rasa aman pada konsumen.

5. People / Orang

Sumber Daya Manusia (SDM) dari minimarket modern itu sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung yang akan berhubungan dengan pelanggan  (konsumen), SDM ini sendiri juga akan sangat berkorelasi dengan tingkat kepuasan para pelanggan (konsumen) terhadap minimarket modern.

Sumber Daya Manusia yang dimiliki miminarket modern pada dasarnya sudah ditekankan dalam hal pelayanan( service). Bahkan dibeberapa minimarket modern sudah diberlakukan standar pelayanan( service) terhadap pelanggan ( konsumen). Dalam pandangan syariah ini sudah sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran islam, bahwa memberikan pelayan yang prima ( service exelance) merupakan satu hal keharusan dalam islam. Penekanan akhlak dan etika bisnis islam dalam melayani pelanggan ( konsumen) merupakan suatu keniscayan dalam minimarket modern.

6. Process / Proses

Saat ini merupakan salah satu unsur tambahan Marketing Mix yang cukup mendapat perhatian serius dalam perkembangan ilmu Marketing. Dalam Minimarket modern, bagaimana proses atau mekanisme transaksi dalam mesin register (point of sales) dilakukan dengan cepat, tepat dan cermat, hingga mungkin sampai  proses menangani keluhan pelanggan (handling complain)  yang efektif dan efisien.

Proses ini akan menjadi salah satu bagian yang sangat penting bagi perkembangan minimarket modern agar dapat menghasilkan produk berupa jasa( pelayanan)  yang prosesnya bisa berjalan efektif dan efisien, selain itu tentunya juga bisa diterima dengan baik oleh konsumen.

7. Phisical Evidence / Bukti Fisik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun