Mohon tunggu...
Audit PS 7E Kelompok 4
Audit PS 7E Kelompok 4 Mohon Tunggu... -

Menerawang dari sudut pandang yang berbeda kami kelompok 4 siap memaparkan setiap berita dengan menarik

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kinerja DPS pada Lembaga Keuangan Syariah

6 Januari 2019   21:56 Diperbarui: 6 Januari 2019   22:12 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

SIAPAKAH DPS ITU?

Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001 : "Dewan Pengawas Syariah adalah badan yang ada di Lembaga Keuangan Syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasionals di lembaga keuangan syariah Dewan Pengawas Syariah adalah bagian dari lembaga keuangan syariah yang bersangkutan, yang penempatannya atas persetujuan Dewan Syariah Nasional."

Artinya: "Dewan Pengawas Syariah adalah lembaga independen yang mempunyai sepesialisasi keahlian dalam fikih muamalah (hukum keuangan Islam). Namun demikian, anggota Dewan Pengawas Syariah tidak hanya (dituntut) mempunyai spesialisi dalam fikih muamalah, tetapi juga harus ahli dalam dalam bidang lembaga keuangan Islam dan mempunyai pengetahuan tentang fikih muamalah."

PERANAN DPS 

AAOIFI dalam Governance Standard for Islamic Finacial Institutions (GSIFI) menjelaskan bahwa peran DPS adalah directing, reviewing and supervising the activities of Islamic Financial Institution in orderto ensure that they are in compliance with Islamic shari'a rules and principles. Artinya, peran DPS yakni mengarahkan, menilai,dan mengawasi seluruh aktivitas institusi keuangan Islam untuk memastikan aktivitasnya sesuai prinsip dan aturan syariah. Dengan demikian, menurut AAOIFI ada tiga peran DPS di lembaga keuangan syariah, yaitu melakukan penilaian, pengarahan dan pengawasan atas aktivitas bank syariah agar sesuai dengan aturan dan prinsip syariah.

Tugas DPS dikemukakan Abdallah  sebagai berikut :

stakeholder dan pemegang akun investasi adalah adil dan sejalan dengan rekomendasi DPS

DPS Mengkonfirmasikan bahwa semua penerimaan bank syari'ah berasal dari transaksi yang sah sesuai dengan hukum.

DPS memastikan bahwa dana zakat dihitung dengan benar, dilaporkan secara transparan dan didistribusikan secara merata kepada penerima zakat.DPS bertanggung jawab menyatakan opini apakah bank syari'ah tersebut telah menjalankan peran sosialnya dalam masyarakat atau belum.

Tugas lain DPS adalah meneliti dan membuat rekomendasi tentang produk baru dari bank yang diawasinya. DPS bertindak sebagai penyaring pertama tentang sebuah produk sebelum diteliti dan difatwakan oleh DSN.

Sedangkan fungsi Dewan Pengawas Syari'ah (DPS) adalah :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun