SIAPAKAH DPS ITU?
Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001 : "Dewan Pengawas Syariah adalah badan yang ada di Lembaga Keuangan Syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasionals di lembaga keuangan syariah Dewan Pengawas Syariah adalah bagian dari lembaga keuangan syariah yang bersangkutan, yang penempatannya atas persetujuan Dewan Syariah Nasional."
Artinya: "Dewan Pengawas Syariah adalah lembaga independen yang mempunyai sepesialisasi keahlian dalam fikih muamalah (hukum keuangan Islam). Namun demikian, anggota Dewan Pengawas Syariah tidak hanya (dituntut) mempunyai spesialisi dalam fikih muamalah, tetapi juga harus ahli dalam dalam bidang lembaga keuangan Islam dan mempunyai pengetahuan tentang fikih muamalah."
PERANAN DPSÂ
AAOIFI dalam Governance Standard for Islamic Finacial Institutions (GSIFI) menjelaskan bahwa peran DPS adalah directing, reviewing and supervising the activities of Islamic Financial Institution in orderto ensure that they are in compliance with Islamic shari'a rules and principles. Artinya, peran DPS yakni mengarahkan, menilai,dan mengawasi seluruh aktivitas institusi keuangan Islam untuk memastikan aktivitasnya sesuai prinsip dan aturan syariah. Dengan demikian, menurut AAOIFI ada tiga peran DPS di lembaga keuangan syariah, yaitu melakukan penilaian, pengarahan dan pengawasan atas aktivitas bank syariah agar sesuai dengan aturan dan prinsip syariah.
Tugas DPS dikemukakan Abdallah  sebagai berikut :
stakeholder dan pemegang akun investasi adalah adil dan sejalan dengan rekomendasi DPS
DPS Mengkonfirmasikan bahwa semua penerimaan bank syari'ah berasal dari transaksi yang sah sesuai dengan hukum.
DPS memastikan bahwa dana zakat dihitung dengan benar, dilaporkan secara transparan dan didistribusikan secara merata kepada penerima zakat.DPS bertanggung jawab menyatakan opini apakah bank syari'ah tersebut telah menjalankan peran sosialnya dalam masyarakat atau belum.
Tugas lain DPS adalah meneliti dan membuat rekomendasi tentang produk baru dari bank yang diawasinya. DPS bertindak sebagai penyaring pertama tentang sebuah produk sebelum diteliti dan difatwakan oleh DSN.
Sedangkan fungsi Dewan Pengawas Syari'ah (DPS) adalah :