Perbankan Syariah di Indonesia telah berkembang pesat, memanfaatkan prinsip- prinsip Islam dalam operasionalnya. Salah satu aspek penting dalam perbankan syariah adalah akad, yang berfungsi sebagai landasan hukum dalam setiap transaksi. Guna memahami akad dalam perbankan syariah, pembaca akan diberi pemahaman menngenai pandangan ulama fiqih muamalah terkait dengan akad-akad. Akad dalam perbankan syariah dibagi menjadi dua kategori utama: akad tabarru' dan akad tijari.
Akad berasal dari Bahasa Arab 'aqada artinya mengikat atau mengokohkan, dikatakan ikatan (al-rabath) maksudnya adalah menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatkan salah satunya pada yang lainnya, hingga keduanya bersambung dan menjadi seperti seutas tali yang satu. Secara etimologi, akad (al-aqdu) juga berarti al-ittifaq : perikatan, perjanjian, dan pemufakatan. Menurut Gemala Dewi yang mengutip pendapat Fathurrahman Djamil, istilah al- aqdu dapat disamakan dengan istilah verbentenis dalam KUH Perdata.
Menurut fiqh Islam, akad berarti perikatan, perjanjian dan permufakatan (ittifaq). Dalam kaitan ini peranan Ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan Kabul (pernyataan menerima ikatan) sangat berpengaruh pada objek perikatannya, apabila ijab dan kabul sesuai dengan ketentuan syari'ah, maka munculah segala akibat hukum dari akad yang disepakati tersebut. Menurut Musthafa Az-Zarka suatu akad merupakan ikatan secara hukum yang dilakukan oleh dua atau beberapa pihak yang sama-sama berkeinginan mengikatkan dirinya. Kehendak tersebut sifatnya tersembunyi dalam hati, oleh karena itu menyatakannya masing-masing harus mengungkapkan dalam suatu pernyataan yang disebut Ijab dan Kabul.
Secara istilah fiqih muamalat Islam, akad adalah kontrak antara dua belah pihak. Akad mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat, yakni masing-masing pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing yang telah disepakati terlebih dahulu. Dalam kaitannya dengan praktek perbankan Syari'ah dan ditinjau dari segi maksud dan tujuan dari akad itu sendiri dapat digolongkan kepada dua jenis yakni Akad Tabarru dan Akad Tijari.
1. Akad tabarru' Â yaitu akad yang dimaksudkan untuk menolong sesama dan murni semata-mata mengharap ridha dan pahala dari Allah SWT, sama sekali ttidak ada unsur mencari return, ataupun suatu motif. Yang termasuk katagori akad jenis ini diantaranya adalah Hibah, Ibra, Wakalah, Kafalah, Hawalah, Rahn dan Qirad. Selain itu menurut penyusun Eksiklopedi Islam termasuk juga dalam kategori akad Tabarru seperti Wadi'ah, Hadiah, hal ini karena tiga hal tersebut merupakan bentuk amal perbuatan baik dalam membantu sesama, oleh karena itu dikatakan bahwa akad tabarru' adalah suatu transaksi yang tidak berorientasi komersial atau non profit oriented. Akad tabarru' (gratuitous contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut not for profit transaction (transaksi nirlaba). Transaksi ini pada hakekatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersil. Akad tabarru' dilakukan dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan.
Macam- macam akad tabarru'
a. Â Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli di mana bank membeli suatu barang dan kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang telah ditambahkan margin keuntungan. Dalam akad ini, bank harus mengungkapkan harga beli dan margin keuntungan kepada nasabah. Murabahah adalah salah satu akad yang paling populer dalam perbankan syariah karena kesederhanaannya dan kepastian yang ditawarkannya dalam hal harga.
b. Mudarabah
Mudarabah adalah akad kemitraan di mana satu pihak menyediakan modal (rabbul mal), sementara pihak lainnya menyediakan keahlian dan usaha (mudarib). Keuntungan yang dihasilkan dari usaha tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan awal, sementara kerugian hanya ditanggung oleh penyedia modal, kecuali kerugian akibat kelalaian mudarib.
c. Musharakah