Mohon tunggu...
Nurhayati
Nurhayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemilihan Umum Serentak sebagai Pembaruan Demokrasi Indonesia

5 Desember 2022   07:28 Diperbarui: 5 Desember 2022   07:38 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Sistem Pemilihan Umum Indonesia

Salah satu pilar pokok dalam setiap sistem demokrasi adalah adanya mekanisme penyaluran pendapat rakyat secara berkala melalui pemilihan umum yang diadakan secara berkala. 

Pemilihan umum juga merupakan salah satu sarana bagi setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat dan haknya sebagai warga negara untuk bersuara dan berhak menentukan pilihannya secara personal, tidak ada intimidasi dari pihak manapun.

Merujuk pada Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 berbunyi kedaulatan berada di tangan rakyat dan di laksanakan menurut Undang-undang Dasar.

Pemerintahan yang dibentuk melalui pemilu akan memiliki legitimasi yang kuat dari rakyat. Adapun tujuan diselenggarakannya pemilu adalah untuk mewujudkan tata kehidupan negara sebagaimana dimaksud oleh pancasila dan UUD 1945, serta cita-cita  Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan pembangunan hukum. 

Pembangunan hukum sebagai upaya menegakkan keadilan dan kebenaran, mengayomi masyarakat, serta menjamin ketertiban umum dalam negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pemilihan umum bertujuan untuk memilih wakil rakyat, membentuk pemerintahan, melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Pemilihan umum yang demokratis merupakan sarana untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan untuk mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945. Oleh sebab itu pemilu tidak boleh merusak sendi-sendi kehidupan bersamsyarakat, berbangsa, dan bernegara karena pemilu sebagai suatu sistem untuk menentukan pilihan rakyat terhadap wakilnya di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

B. Pembaruan Sitem Pemilihan Umum Indonesia

Pembaruan sistem pemilu di Indonesia dimulai pada era reformasi tahun 1998. Dinamika transisi dan konsolidasi yang di alami bangsa Indonesia pada era tersebut, antara lain perdebatan format baru pemilu di era transisi dan sistem perwakilan pada umumnya dimulai dengan adanya perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia. 

Perubahan ketatanegaraan Indonesia dimulai dengan adanya perubahan UUD 1945. Salah satu perubahan fundamental dalam UUD 1945 yaitu ketentuan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menyatakan 'kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar'. 

Ketentuan tersebut berada dengan ketentuan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 sebelum perubahan yang menyatakan, ' kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.'

Terkait dengan pelaksanaan pemilu yang diselenggarakan secara serentak, yaitu pemilu presiden dan wakil presiden bersama-sama dengan pemilu anggota DPR,DPD, dan DPRD, secara lengkap MK telah memberikan pertimbangan dalam putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 14/PPU-XVI/2013.

Ada tiga alasan pertimbangan terkait pelaksanaan pemilu yang diselenggarakan secara serentak dalam putusan tersebut yang meliputi, yaitu sistem pemilihan dan pilihan sistem pemerintahan presidensial, original intent dari pembentukan UUD 1945, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilihan umum, serta hak warga negara untuk memilih secara cerdas.

Bahkan jika pemilu Priseden dengan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan dengan serentak maka konstelasi politik pasti akan berubah yang tentunya akan menguntungkan rakyat, partai politik, dan aparat pemerintahan. Keuntungan yang diperoleh dalam penyelenggaraan pemilu yang lebih hemat, fungsi eksekutif dan legislatif dapat dengan mudah dievaluasi, rakyat dapat mendesain sendiri fungsi check and balances anatara eksekutif dan legislatif, mengurangi pemborosan waktu dan gesekan horizontal di masyarakat, dan akan menghasilkan kelembagaan ( legislatif dan eksekutif) yang kuat karena dipilih sesuai kehendak rakyat.

C. Menata Kembali Pemiluhan Umum Serentak

Pemilihan umum merupakan bagian menyeluruh dalam negara demokrasi. Landasan pemilu di Indonesia ialah demokrasi Pancasila yang dinyatakan secara tegas dalam pembukaan UUD 1945. 

Pancasila merupakan dasar utama kesepakatan berdirinya bangsa dan merupakan bagian dari pembukaan UUD 1945 tidak dapat lagi diubah karena selain merupakan modus vivendi ia juga dapat dianggap sebagai 'akta kelahiran' negara yang menjamin kelangsungan bangsa dan negara Indonesia dengan keutuhannya atau integritasnya yang selalu kokoh. Undang-undang dasar sebagai dasar aturan main politik mengatur mekanisme ketatanegaraan yang demokratis yang juga menjamin integritas bangsa dan negara.

Pemilu serentak dilaksanakan berdasarkan hasil putusan Mk yang mengabulkan permintaan Ghazali bersama Koalisi masyarakat untuk pemilu serentak terhadap undang-undang No 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden. 

Beberapa pertimbangan Mk dalam putusan dimaksud, sebagaimana telah disebutkan di atas adalah pemilu presiden dan wakil presiden yang diselenggarakan secara serentak dengan pemilu Legislatif  dan mengurangi pemborasan waktu dan mengurangi konflik atau gesekan horizontal dimasyarakat. 

Pemilu serentak yang akan dilakukan  pada tahun 2024 mendantang menjadi pemilihan serentak ke dua di Indonesia yang mana pemilihan serentak pertama kali di lakukan pada tahun 2019 yang lalu, terjadi banyak argumen di masyarakat yang mana juga menyatakan sudah berhasil dan sebagian menyebut tidak berjalan dengan baik. Karena banyak anggota KPPS yang meninggal dunia karena mengalami kecapean dan mengeluarkan tenaga yang ektra mulai dari pagi sampai pagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun