Terkait dengan pelaksanaan pemilu yang diselenggarakan secara serentak, yaitu pemilu presiden dan wakil presiden bersama-sama dengan pemilu anggota DPR,DPD, dan DPRD, secara lengkap MK telah memberikan pertimbangan dalam putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 14/PPU-XVI/2013.
Ada tiga alasan pertimbangan terkait pelaksanaan pemilu yang diselenggarakan secara serentak dalam putusan tersebut yang meliputi, yaitu sistem pemilihan dan pilihan sistem pemerintahan presidensial, original intent dari pembentukan UUD 1945, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilihan umum, serta hak warga negara untuk memilih secara cerdas.
Bahkan jika pemilu Priseden dengan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan dengan serentak maka konstelasi politik pasti akan berubah yang tentunya akan menguntungkan rakyat, partai politik, dan aparat pemerintahan. Keuntungan yang diperoleh dalam penyelenggaraan pemilu yang lebih hemat, fungsi eksekutif dan legislatif dapat dengan mudah dievaluasi, rakyat dapat mendesain sendiri fungsi check and balances anatara eksekutif dan legislatif, mengurangi pemborosan waktu dan gesekan horizontal di masyarakat, dan akan menghasilkan kelembagaan ( legislatif dan eksekutif) yang kuat karena dipilih sesuai kehendak rakyat.
C. Menata Kembali Pemiluhan Umum Serentak
Pemilihan umum merupakan bagian menyeluruh dalam negara demokrasi. Landasan pemilu di Indonesia ialah demokrasi Pancasila yang dinyatakan secara tegas dalam pembukaan UUD 1945.Â
Pancasila merupakan dasar utama kesepakatan berdirinya bangsa dan merupakan bagian dari pembukaan UUD 1945 tidak dapat lagi diubah karena selain merupakan modus vivendi ia juga dapat dianggap sebagai 'akta kelahiran' negara yang menjamin kelangsungan bangsa dan negara Indonesia dengan keutuhannya atau integritasnya yang selalu kokoh. Undang-undang dasar sebagai dasar aturan main politik mengatur mekanisme ketatanegaraan yang demokratis yang juga menjamin integritas bangsa dan negara.
Pemilu serentak dilaksanakan berdasarkan hasil putusan Mk yang mengabulkan permintaan Ghazali bersama Koalisi masyarakat untuk pemilu serentak terhadap undang-undang No 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden.Â
Beberapa pertimbangan Mk dalam putusan dimaksud, sebagaimana telah disebutkan di atas adalah pemilu presiden dan wakil presiden yang diselenggarakan secara serentak dengan pemilu Legislatif  dan mengurangi pemborasan waktu dan mengurangi konflik atau gesekan horizontal dimasyarakat.Â
Pemilu serentak yang akan dilakukan  pada tahun 2024 mendantang menjadi pemilihan serentak ke dua di Indonesia yang mana pemilihan serentak pertama kali di lakukan pada tahun 2019 yang lalu, terjadi banyak argumen di masyarakat yang mana juga menyatakan sudah berhasil dan sebagian menyebut tidak berjalan dengan baik. Karena banyak anggota KPPS yang meninggal dunia karena mengalami kecapean dan mengeluarkan tenaga yang ektra mulai dari pagi sampai pagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H