10. Suatu undang-undang harus memuat kejelasan dan kepastian tentang apa yang akan diperoleh dari ketentuan-ketentuan yang bersangkutan.
11. Tidak ada keberatan terhadap peraturan perundang-undangan yang bersifat hukum. Artinya tidak ada satu orang pun yang berhak atau berwenang menguji secara materiil melawan hukum.
ke. Kesepakatan luhur bangsa Indonesia yang disahkan oleh wakil-wakil rakyat Indonesia sebelum dan sesudah proklamasi kemerdekaan yang kita dukung, bukan semata-mata karena ditemukan kembali kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia dalam isinya. itu terkubur berabad-abad yang lalu, tetapi karena Pancasila. Ia berhasil membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah gulat bangsa.
 Sesuai dengan UU No. 5 1985, Pancasila adalah satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, sistem peraturan perundang-undangan yang dikembangkan di Indonesia harus merupakan pengolahan dan pengamalan secara menyeluruh dan menyeluruh dari kelima sila Pancasila, dan harus dilaksanakan dalam kerangka penyelenggaraan sistem perundang-undangan Negara Republik Indonesia. UUD 1945.
UUD SEBAGAI LANDASAN KONSTITUSIONAL
 Dasar konstitusional pelaksanaan peraturan perundang-undangan negara adalah UUD 1945, yang memuat tujuan dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, yang meliputi pembukaan, isi, dan penjelasan. Pembukaan UUD 1945 tidak hanya mengungkapkan semangat proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yaitu Pancasila, tetapi juga mengandung cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan itu sendiri. Pembukaan UUD 1945 juga merupakan sumber motivasi dan cita-cita perjuangan dan tekad bangsa Indonesia, serta sumber cita hukum dan cita moral yang hendak ditegaskan bangsa Indonesia, serta menjadi landasan dan sumbernya. hukum untuk tubuhnya. Batang tubuh UUD 1945, yang terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 alinea tambahan peraturan, yang antara lain menentukan bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan, kedudukan, dan fungsi negara. administrasi negara.
Lembaga tertinggi negara dan pemerintah daerah menjadi dasar pelaksanaan dan pengembangan sistem legislatif provinsi Republik Indonesia.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H