Peraturan perundang-undangan pada hakekatnya merupakan suatu bentuk kebijakan tertulis relegen yang dibuat oleh aparatur negara dari MPR kepada Direktur Jenderal/Pemimpin LPND dalam lingkup nasional, dan gubernur setingkat I presiden daerah. wilayah/wilayah yang bersangkutan. Ketentuan tersebut bersifat konkrit, individual dan final (beschiking) yang tidak termasuk dalam kelompok peraturan perundang-undangan. Misalnya IMB, SIUP dll.
 PRINSIP-PRINSIP PERATURAN PERUNDANGAN
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia merupakan bentuk undang-undang yang tertinggi sehingga segala peraturan perundang-undangan di bawahnya tidak boleh bertentangan.
2. Sesuai dengan asas supremasi hukum, setiap perbuatan hukum harus dilandasi dengan teguh dan bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tingkat yang lebih tinggi.
3. Peraturan Perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah adalah penyusunan atau perumusan peraturan perundang-undangan yang lebih rinci pada tingkat yang lebih tinggi. Ini juga berarti bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah harus mematuhi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
4. Peraturan perundang-undangan pada prinsipnya tidak dapat diterapkan secara retrospektif kecuali jika dinyatakan secara tegas dan untuk kepentingan umum.
5. Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh aparat yang lebih tinggi juga menempati posisi yang lebih tinggi.
6. Peraturan yang berlaku mencabut peraturan perundang-undangan yang mengatur hal yang sama pada tingkat yang sama atau lebih rendah. Dengan kata lain, dalam hal terdapat 3 peraturan perundang-undangan atau lebih yang saling bertentangan sedangkan peraturan perundang-undangan sederajat, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan kemudian dianggap sah, kecuali untuk hal-hal di bawah ini. dalam peraturan. Undang-undang menentukan sebaliknya (lex posteriore derogate lex priori).
7. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum (lex specialis derogate lex generalis).
8. Peraturan Perundang-undangan hanya dapat dicabut/diubah/dibatalkan dengan peraturan yang setingkat atau lebih tinggi.
9. Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan terdapat keserasian baik antara peraturan perundang-undangan yang mengatur hal yang sama maupun antara pasal-pasal peraturan perundang-undangan.
10. Suatu undang-undang harus memuat kejelasan dan kepastian tentang apa yang akan diperoleh dari ketentuan-ketentuan yang bersangkutan.
11. Tidak ada keberatan terhadap peraturan perundang-undangan yang bersifat hukum. Artinya tidak ada satu orang pun yang berhak atau berwenang menguji secara materiil melawan hukum.
ke. Kesepakatan luhur bangsa Indonesia yang disahkan oleh wakil-wakil rakyat Indonesia sebelum dan sesudah proklamasi kemerdekaan yang kita dukung, bukan semata-mata karena ditemukan kembali kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia dalam isinya. itu terkubur berabad-abad yang lalu, tetapi karena Pancasila. Ia berhasil membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah gulat bangsa.
 Sesuai dengan UU No. 5 1985, Pancasila adalah satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, sistem peraturan perundang-undangan yang dikembangkan di Indonesia harus merupakan pengolahan dan pengamalan secara menyeluruh dan menyeluruh dari kelima sila Pancasila, dan harus dilaksanakan dalam kerangka penyelenggaraan sistem perundang-undangan Negara Republik Indonesia. UUD 1945.
UUD SEBAGAI LANDASAN KONSTITUSIONAL
 Dasar konstitusional pelaksanaan peraturan perundang-undangan negara adalah UUD 1945, yang memuat tujuan dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, yang meliputi pembukaan, isi, dan penjelasan. Pembukaan UUD 1945 tidak hanya mengungkapkan semangat proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yaitu Pancasila, tetapi juga mengandung cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan itu sendiri. Pembukaan UUD 1945 juga merupakan sumber motivasi dan cita-cita perjuangan dan tekad bangsa Indonesia, serta sumber cita hukum dan cita moral yang hendak ditegaskan bangsa Indonesia, serta menjadi landasan dan sumbernya. hukum untuk tubuhnya. Batang tubuh UUD 1945, yang terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 alinea tambahan peraturan, yang antara lain menentukan bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan, kedudukan, dan fungsi negara. administrasi negara.
Lembaga tertinggi negara dan pemerintah daerah menjadi dasar pelaksanaan dan pengembangan sistem legislatif provinsi Republik Indonesia.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H