Tapi sayangnya hak-hak tersebut belum sepenuhnya tercapai. Di lingkungan kita banyak sekali lansia yang diacuhkan, dianggap remeh bahkan seorang anak pun tega meninggalkan orang tuanya yang telah lansia karena beranggapan bahwa mereka adalah beban.
Bahkan bukan hanya itu, mirisnya yang dialami lansia terjadi kekerasan fisik maupun non fisik serta diskriminasi padahal sudah dijelaskan secara tegas dalam pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dari penjelasan tersebut Saya berharap kedepannya masyarakat lebih menghormati dan bahkan melindungi lansia dari bentuk kekerasan dan diskriminasi. Selain itu mari kita bersama-sama mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan atau program yang mempermudah lansia mendapatkan hak-haknya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI