Mohon tunggu...
Nur HalisFatmawati
Nur HalisFatmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Jambi

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Lansia yang Tidak Banyak Masyarakat Ketahui

19 Maret 2023   22:00 Diperbarui: 19 Maret 2023   22:17 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak asasi manusia (HAM) bagi para lanjut usia (Lansia) di negara kita Indonesia masih belum sepenuhnya dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh negara. Banyak sekali kita lihat di keliling kita yang di mana masyarakat beranggapan bahwa lansia sebagai beban.

Padahal dari data survei Sosial Ekonomi Nasional (SuSeNas) 2019, mayoritas lansia bekerja pada sektor informal dan sebesar 46,22% memperoleh pendapatan kurang dari 1 juta rupiah per bulan. Terkait dengan kesehatan mayoritas lansia (96,46%) mengobati keluhan kesehatannya, baik mengobati sendiri maupun berobat jalan.

Dari data tersebut tidak banyak beralasan mendapatkan perhatian yang cukup dari negara. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia disebutkan hak-hak dasar bagi lansia yaitu :

a.Pelayanan keagamaan dan mental spiritual

b.Pelayanan kesehatan

c.Pelayanan kesempatan kerja

d.Pelayanan pendidikan dan pelatihan

e.Kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum : layanan publik dengan fasilitas khusus

f.Kemudahan dalam layanan bantuan hukum

g.Perlindungan sosial

h.Bantuan sosial

Tapi sayangnya hak-hak tersebut belum sepenuhnya tercapai. Di lingkungan kita banyak sekali lansia yang diacuhkan, dianggap remeh bahkan seorang anak pun tega meninggalkan orang tuanya yang telah lansia karena beranggapan bahwa mereka adalah beban.

Bahkan bukan hanya itu, mirisnya yang dialami lansia terjadi kekerasan fisik maupun non fisik serta diskriminasi padahal sudah dijelaskan secara tegas dalam pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dari penjelasan tersebut Saya berharap kedepannya masyarakat lebih menghormati dan bahkan melindungi lansia dari bentuk kekerasan dan diskriminasi. Selain itu mari kita bersama-sama mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan atau program yang mempermudah lansia mendapatkan hak-haknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun