Nama: NurhalimahÂ
NIM: 191420016
Dosen Pengampu: Dr. H. Syaeful Bahri, S. Ag., M. M
- Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS)
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa menyimpan jangkauan arti yang sangat luas untuk kita pahami bersama, alternatif penyelesaian sengketa dapat memiliki arti sebagai sebuah konferensi yang dapat dijadikan sebagai pilihan dalam penanganan sengketa yang terjadi, termasuk pengadilan (litigasi) maupun sengketa diluar pengadilan (nonlitigasi).Â
Tertulis dalam UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa merupakan sebuah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat dengan konvensi yang disetujui oleh para pihak, yakni penanganan diluar pengadilan melalui cara konsul, negosiasi, mediasi, konsoliasi maupun penilaian akhir.
Berdasarkan keputusan yang termaktub Nomor KEP-4/D.07/2015 pada tanggal 16 Desember 2015 LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa) mencakup dari BMAI (Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI).Â
LAPS ini merupakan media dalam penyelesaian konflik antara konsumen dengan lembaga keuangan jasa di sektor pasar modal, dana pensiun, perbankan, asuransi, dan penjaminan yang mampu memenuhi prinsip aksebilitas, independensi, kesamarataan, efesiensi dan efektivitas serta diawasi melalui Otoritas Jasa Keuangan
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) adalah sebuah instansi yang berdiri sendiri untuk memberikan bermacam jasa yang berkaitan dengan arbitrase, mediasi, dan beragam wujud lain dari penyelesaian sengketa yang terdapat diluar pengadilan.Â
BANI merupakan suatu badan hukum yang dalam pelaksanaanya tidak boleh dibauri oleh kuasa lain untuk menunjang integritasnya. Proses yang dapat dilakukan untuk pengajuan penyelesaian sengketa melalui BANI mengharuskan melewati beberapa tahapan yang harus dipenuhi:
- Pengajuan permohonan dan pendaftaran arbitrase
- Ulasan termohon
- Pembentukan forum arbitrase
- Penyelidikan arbitrase
- Penetapan ketentuan arbitrase
- Penyampaian dan pendaftaran putusan arbitrase
Di Indonesia Badan Arbirase Nasional Indonesia (BANI) adalah salah satu institusi yang menyelesaikan sengketa diluar pengadilan, dan lembaga ini sangat diminati oleh para pelaku bisnis dalam mencari penyelesaian kuputusan dan solusi. Dalam pelaksanaanya tugas BANI adalah sebagai salah satu alternatif dalam penyelesaian sebagai pihak ketiga atau disebut dengan "Organizing body" sebagai fasiliator.
- Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI)
Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) adalah salah satu lembaga dari Arbitrase Islam yang pendiriannya pertama kali di Indonesia. Pendirian BAMUI diajukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), tepat pada tanggal 5 Jumadil Awal tahun 1414 H.Â
Bertepatan pada tanggal 21 Oktober 1993 M. Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) dibangun dalam bentuk badan hukum yayasan sesuai dengan termaktub dalam Akta Notaris yang tertulis dari Yudo Paripurno, S.H No. 175 tanggal 21 Oktober 1993. Didalam akta pendirian BAMUI, yang dimaksudkan dalam isinya bahwa yayasan ini bernama Yayasan Badan Arbitrase Muamalah Indonesia yang disingkat menjadi BAMUI (Pasal 1)
Tujuan berdirinya BAMUI adalah sebagai lembaga yang memiliki fungsi untuk menyelesaikan sengketa muamalat yang terjadi dalam bidang industri keuangan, perdagangan, dan jasa-jasa lainnya di golongan agama Islam. Peresmian BAMUI dilaksanakan tepat pada Oktober 1993, nama yang disahkan dalam peresmian adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI).Â
Peresmian BAMUI diidentifikasi dengan tanda tangan akta notaris oleh dewan pendiri BAMUI yakni Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat yang diwakilkan K.H Hasan Basri dan H.S Prodjokusumo. Dan sebagai saksi dalam peresmian ikut pula H.M Soejono (MUI) dan H. Zainul Noor, S.E (Dirut Bank Muamalat Indonesia) dalam menandatangani pada saat itu.
- Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah institusi yang berkaitan dengan arbitrase, berperan dalam menyelesaikan sengketa atau pertikaian diantara pihak-pihak yang melakukan perjanjian dalam ekonomi syariah di luar dari jalur pengadilan dalam hal untuk mencapai penyelesaian terbaik ketika dalam perundingan tidak ada jalan keluar dan hasil yang mufakat.
Keputusan yang ditentukan oleh BASYARNAS tekait perkara yang diajukan bersifat binding dan final. Dalam keputusan arbitrase dapat dilakukan sesuai dengan yang termaktub dalam Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.Â
Ketentuan dari segala syarat yang ditetapkan arbiter dan penyelesaian sengketa perdata atau muamalah Islam melalui BASYARNAS dikehendaki untuk memajukan kinerja dari lembaga tersebut pada masa yang akan datang. Dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui BASYARNAS, terdapat beberapa tahapan yag harus dilaksanakan seperti:
- Permohonan untuk melaksanakan arbitrase
- Penetapan arbiter
- Pelaksanaan pemeriksaan
- Perdamaian
- Pembuktian dan saksi atau ahli
- Berakhirnya pemeriksaan
- Pengambilan putusan
- Perbaikan utusan
- Pembatalan putusan
- Pendaftaran putusan
- Pelaksanaan putusan
- Biaya arbitrase
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H