Mohon tunggu...
Nurhalimah
Nurhalimah Mohon Tunggu... Lainnya - UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Hi readers, I would like to introduce myself. My name is Nurhalimah, you can call me Kak Halimah/Nalmah/Inun. I am this blog author. If you enjoy reading this article, please don't forget to share it to your social media. Cheers!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa) di Indonesia, BANI, BAMUI, BASYARNAS

7 Juni 2022   15:06 Diperbarui: 7 Juni 2022   18:19 1308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bertepatan pada tanggal 21 Oktober 1993 M. Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) dibangun dalam bentuk badan hukum yayasan sesuai dengan termaktub dalam Akta Notaris yang tertulis dari Yudo Paripurno, S.H No. 175 tanggal 21 Oktober 1993. Didalam akta pendirian BAMUI, yang dimaksudkan dalam isinya bahwa yayasan ini bernama Yayasan Badan Arbitrase Muamalah Indonesia yang disingkat menjadi BAMUI (Pasal 1)

Tujuan berdirinya BAMUI adalah sebagai lembaga yang memiliki fungsi untuk menyelesaikan sengketa muamalat yang terjadi dalam bidang industri keuangan, perdagangan, dan jasa-jasa lainnya di golongan agama Islam. Peresmian BAMUI dilaksanakan tepat pada Oktober 1993, nama yang disahkan dalam peresmian adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). 

Peresmian BAMUI diidentifikasi dengan tanda tangan akta notaris oleh dewan pendiri BAMUI yakni Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat yang diwakilkan K.H Hasan Basri dan H.S Prodjokusumo. Dan sebagai saksi dalam peresmian ikut pula H.M Soejono (MUI) dan H. Zainul Noor, S.E (Dirut Bank Muamalat Indonesia) dalam menandatangani pada saat itu.

Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah institusi yang berkaitan dengan arbitrase, berperan dalam menyelesaikan sengketa atau pertikaian diantara pihak-pihak yang melakukan perjanjian dalam ekonomi syariah di luar dari jalur pengadilan dalam hal untuk mencapai penyelesaian terbaik ketika dalam perundingan tidak ada jalan keluar dan hasil yang mufakat.

Keputusan yang ditentukan oleh BASYARNAS tekait perkara yang diajukan bersifat binding dan final. Dalam keputusan arbitrase dapat dilakukan sesuai dengan yang termaktub dalam Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. 

Ketentuan dari segala syarat yang ditetapkan arbiter dan penyelesaian sengketa perdata atau muamalah Islam melalui BASYARNAS dikehendaki untuk memajukan kinerja dari lembaga tersebut pada masa yang akan datang. Dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui BASYARNAS, terdapat beberapa tahapan yag harus dilaksanakan seperti:

  • Permohonan untuk melaksanakan arbitrase
  • Penetapan arbiter
  • Pelaksanaan pemeriksaan
  • Perdamaian
  • Pembuktian dan saksi atau ahli
  • Berakhirnya pemeriksaan
  • Pengambilan putusan
  • Perbaikan utusan
  • Pembatalan putusan
  • Pendaftaran putusan
  • Pelaksanaan putusan
  • Biaya arbitrase

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun