Mohon tunggu...
Nurhalimah
Nurhalimah Mohon Tunggu... Lainnya - UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Hi readers, I would like to introduce myself. My name is Nurhalimah, you can call me Kak Halimah/Nalmah/Inun. I am this blog author. If you enjoy reading this article, please don't forget to share it to your social media. Cheers!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa) di Indonesia, BANI, BAMUI, BASYARNAS

7 Juni 2022   15:06 Diperbarui: 7 Juni 2022   18:19 1308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama: Nurhalimah 

NIM: 191420016

Dosen Pengampu: Dr. H. Syaeful Bahri, S. Ag., M. M

  • Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS)

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa menyimpan jangkauan arti yang sangat luas untuk kita pahami bersama, alternatif penyelesaian sengketa dapat memiliki arti sebagai sebuah konferensi yang dapat dijadikan sebagai pilihan dalam penanganan sengketa yang terjadi, termasuk pengadilan (litigasi) maupun sengketa diluar pengadilan (nonlitigasi). 

Tertulis dalam UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa merupakan sebuah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat dengan konvensi yang disetujui oleh para pihak, yakni penanganan diluar pengadilan melalui cara konsul, negosiasi, mediasi, konsoliasi maupun penilaian akhir.

Berdasarkan keputusan yang termaktub Nomor KEP-4/D.07/2015 pada tanggal 16 Desember 2015 LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa) mencakup dari BMAI (Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI). 

LAPS ini merupakan media dalam penyelesaian konflik antara konsumen dengan lembaga keuangan jasa di sektor pasar modal, dana pensiun, perbankan, asuransi, dan penjaminan yang mampu memenuhi prinsip aksebilitas, independensi, kesamarataan, efesiensi dan efektivitas serta diawasi melalui Otoritas Jasa Keuangan

  • Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) adalah sebuah instansi yang berdiri sendiri untuk memberikan bermacam jasa yang berkaitan dengan arbitrase, mediasi, dan beragam wujud lain dari penyelesaian sengketa yang terdapat diluar pengadilan. 

BANI merupakan suatu badan hukum yang dalam pelaksanaanya tidak boleh dibauri oleh kuasa lain untuk menunjang integritasnya. Proses yang dapat dilakukan untuk pengajuan penyelesaian sengketa melalui BANI mengharuskan melewati beberapa tahapan yang harus dipenuhi:

  • Pengajuan permohonan dan pendaftaran arbitrase
  • Ulasan termohon
  • Pembentukan forum arbitrase
  • Penyelidikan arbitrase
  • Penetapan ketentuan arbitrase
  • Penyampaian dan pendaftaran putusan arbitrase

Di Indonesia Badan Arbirase Nasional Indonesia (BANI) adalah salah satu institusi yang menyelesaikan sengketa diluar pengadilan, dan lembaga ini sangat diminati oleh para pelaku bisnis dalam mencari penyelesaian kuputusan dan solusi. Dalam pelaksanaanya tugas BANI adalah sebagai salah satu alternatif dalam penyelesaian sebagai pihak ketiga atau disebut dengan "Organizing body" sebagai fasiliator.

  • Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI)

Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) adalah salah satu lembaga dari Arbitrase Islam yang pendiriannya pertama kali di Indonesia. Pendirian BAMUI diajukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), tepat pada tanggal 5 Jumadil Awal tahun 1414 H. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun