Mohon tunggu...
Nurhalida Indra Yanti
Nurhalida Indra Yanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Keperawatan UNEJ

Silent observer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Antara Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Pertarungan Antara Empati dan Etika Medis

6 Oktober 2024   22:36 Diperbarui: 7 Oktober 2024   01:34 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.alamy.com/

Filosofi pembentukan undang-undang di Indonesia menekankan penghormatan terhadap jiwa manusia, menganggap nyawa sebagai kuasa Tuhan. Hal ini menyebabkan perdebatan mengenai euthanasia terus berlanjut, dengan Pasal 344 KUHP menjadi penghalang utama dalam penerapan euthanasia di negara Indonesia (Yasin, 2019).

Euthanasia dalam Perspektif Kemanusiaan

Euthanasia dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia karena menghilangkan hak seseorang untuk hidup. Sebuah jurnal menyebutkan bahwa euthanasia termasuk dalam kategori pelanggaran HAM yang umum dan diatur oleh pasal 344 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) di Indonesia (Shilvirichiyanti, 2024). 

Sebaliknya beberapa jurnal lain juga menyoroti pentingnya kemanusiaan dan empati, yang menyatakan bahwa euthanasia dapat dianggap positif karena membantu individu mengakhiri penderitaannya, baik melalui cara aktif maupun pasif. 

Tujuannya adalah untuk mempercepat proses akhir hidup seseorang demi membebaskannya dari rasa sakit yang dialaminya (Gracia, Ramadhan, and Matheus, 2022). Secara keseluruhan, perspektif kemanusiaan mengenai euthanasia bervariasi, tetapi biasanya mencakup pembicaraan tentang hak untuk hidup, hak untuk meninggal, dan upaya mengurangi penderitaan.

Euthanasia di antara  Empati dan Etika Medis

Euthanasia memicu perdebatan antara rasa empati dan prinsip etika medis. Rasa empati dari dokter sangat penting untuk memahami kesakitan yang dialami pasien, terutama dalam situasi terminal, yang sering kali memerlukan pengambilan keputusan yang sulit seperti euthanasia. Para dokter perlu mampu memahami dan menghargai keinginan pasien untuk mengakhiri penderitaan yang berkepanjangan. 

Hal ini sesuai dengan beberapa definisi euthanasia yang ada di Indonesia, yaitu proses berpindah ke alam baka dengan damai dan tanpa rasa sakit, atau secara sengaja mengakhiri penderitaan dan kehidupan seseorang yang sakit atas permintaan pasien dan keluarganya (Alamsyah, 2023). 

Disisi lain etika medis juga menekankan tanggung jawab dokter untuk melindungi kehidupan, sesuai dengan kode etik yang melarang tindakan pengakhiran hidup. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) secara tegas menyatakan bahwa dokter harus selalu mengingat kewajiban untuk melindungi nyawa manusia dan tidak boleh melakukan euthanasia aktif, meskipun pasien meminta hal tersebut. 

Dalam hal ini, dokter dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan antara memenuhi permintaan pasien dan menjaga integritas profesi mereka. Diskusi ini mencerminkan kompleksitas moral dan hukum terkait euthanasia di berbagai negara, di mana beberapa negara memiliki peraturan yang berbeda dalam mengatur praktik tersebut, seperti Belanda yang mengizinkan euthanasia aktif dengan persetujuan dari pasien (Jariah, 2015).

Isu terkait Penerapan Euthanasia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun