Mohon tunggu...
Nurhaenah
Nurhaenah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Konsep Maslahah Mursalah dalam Mekanisme Pasar

11 Desember 2022   20:49 Diperbarui: 11 Desember 2022   20:55 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Review Jurnal

Judul : implementasi konsep Maslahah Mursalah dalam mekanisme pasar.

Volume halaman : Al-Mustashfa , Vol.6, No.2, Desember 2021

Tahun : 2021

Penulis : Ziyadatus Shofiyah dan M. Lathoif Ghozali

Riviver : Nurhaenah

Latar Belakang : Maslahah Mursalah adalah metode penegakan hukum yang sangat efektif dalam merespos dan memberikan solusi, seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, sahabat, tabi'in dan para ulama.

Salah satu aktivitas ekonomi yaitu mekanisme pasar. Mekanisme pasar merupakan interaksi antara permintaan konsumen (suplay) dan penawaran produsen (demand). Oleh karena itu, tingkat harga merupakan kombinasi dari kekuatan penawaran dan permintaan.

Pada aktivitas jual beli, Islam tidak melarang individu untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut. Namun, besarnya keuntungan terkadang tidak sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat. Sehingga harga pada pasar tersebut akan menimbulkan masalah. Pada hal ini, mekanisme pasar akan mampu mengatur dalam mencapai keseimbangan pasar.

Tujuan Penelitian : untuk mengetahui maslahah Mursalah pada mekanisme pasar.

Objek Penelitian : objek penelitian terletak pada masalah-masalah yang terjadi pada mekanisme pasar.

Metode Penelitian : pada penelitian ini, penulis menggunakan penelitian deskriptif dengan menekankan pada kekuatan analisis pada sumber-sumber dan data-data yang ada. Dalam hal ini, penulis mengandalkan teori-teori dan konsep-konsep yang ada untuk di interpretasikan berdasarkan tulisan-tulisan yang mengarah kepada pembahasan.

Hasil penelitian : hasil penelitian dalam kegiatan jurnal ini yaitu mengetahui Maslahah Mursalah mekanisme pasar.

Kesimpulan : hakikat kemaslahatan merupakan segala bentuk dan kemanfaatan dunia dan akhirat. Sesuatu aktivitas ekonomi dapat dikatakan maslahat apabila memenuhi dua unsur, yaitu kepatuhan Syariah (halal) dan bermanfaat serta membawa kebaikan untuk seluruh umat manusia.

Rasulullah menolak melakukan intervensi harga pada zamannya.  Harga yang berlaku dipasar berdasarkan mekanisme alamani. Rasulullah beranggapan bahwa pemerintah tidak mempunyai wewenang dalam menetapkan harga yang berlaku dipasar. Harga tersebut murni berdasarkan suplay dan demand bukan karena kewenangan oknum-oknum tertentu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun