Metode Penelitian : pada penelitian ini, penulis menggunakan penelitian deskriptif dengan menekankan pada kekuatan analisis pada sumber-sumber dan data-data yang ada. Dalam hal ini, penulis mengandalkan teori-teori dan konsep-konsep yang ada untuk di interpretasikan berdasarkan tulisan-tulisan yang mengarah kepada pembahasan.
Hasil penelitian : hasil penelitian dalam kegiatan jurnal ini yaitu mengetahui Maslahah Mursalah mekanisme pasar.
Kesimpulan : hakikat kemaslahatan merupakan segala bentuk dan kemanfaatan dunia dan akhirat. Sesuatu aktivitas ekonomi dapat dikatakan maslahat apabila memenuhi dua unsur, yaitu kepatuhan Syariah (halal) dan bermanfaat serta membawa kebaikan untuk seluruh umat manusia.
Rasulullah menolak melakukan intervensi harga pada zamannya. Harga yang berlaku dipasar berdasarkan mekanisme alamani. Rasulullah beranggapan bahwa pemerintah tidak mempunyai wewenang dalam menetapkan harga yang berlaku dipasar. Harga tersebut murni berdasarkan suplay dan demand bukan karena kewenangan oknum-oknum tertentu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H