Mohon tunggu...
Nur Fitri Rokhaini
Nur Fitri Rokhaini Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Menyukai konten yang mengandung unsur hukum dan petualangan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Buku Sosiologi Hukum Karya Dr. H. Suriansyah Murhaini, S.H., M.H.

1 Oktober 2023   09:47 Diperbarui: 3 Oktober 2023   08:30 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nur Fitri Rokhaini (212111052)

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta 2023

REVIEW BUKU SOSIOLOGI HUKUM

Judul Buku              : Sosiologi Hukum
Penulis                     : Dr. H. Suriansyah Murhaini, S.H., M.H.
Penerbit                   : Laksbang Justitia
Tahun Terbit          : 2020
Jumlah Halaman  : 237 Halaman

       Buku yang berjudul Sosiologi Hukum ini isinya membahas mengenai pengenalan sosiologi hukum, kegunaan dan fungsi sosiologi hukum, tokoh perintis dan peletak dasar sosiologi hukum, aliran-aliran dalam sosiologi hukum, tipe-tipe hukum, hukum dan perubahan sosial, pelaksanaan hukum dalam masyarakat, hukum dan kekuasaan, serta membahas mengenai postmodernism hukum.

Hakikat Sosiologi Hukum

Pada bagian awal buku ini memperkenalkan kepada pembaca mengenai hakikat sosiologi hukum, yang mana telah dijelaskan bahwa Sosiologi hukum adalah satu cabang dari sosiologi yang merupakan penerapan pendekatan sosiologis terhadap realitas maupun masalah-masalah hukum yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat.
Adapun kegunaan Sosiologi hukum diantaranya yaitu :

  • Memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum dalam konteks sosial
  • Mengadakan analisis terhadap efektifitas hukum tertulis (bagaimana mengusahakan agar suatu UU melembaga di masyarakat)
  • Mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum tertulis, misalnya mengukur berfungsinya suatu peraturan di dalam masyarakat

Sedangkan fungsi sosiologi hukum adalah:

  • Kepada sosiologi hukum harus diberikan suatu fungsi yang global. Artinya, sosiologi hukum harus menghasilkan suatu sintesis antara hukum sebagai sarana organisasi sosial dan sebagai sarana keadilan
  • Kegunaan Sosiologi hukum adalah justru dalam bidang penerangan dan penormaan.

Tokoh perintis dan peletak dasar sosiologi hukum

Sosiologi hukum dapat terbentuk dan berkembang sampai saat ini berkat peran tokoh-tokoh ternama yang ada di dunia. Adapun para perintis sosiologi hukum yang namanya sangat populer sampai sekarang adalah

1) Aristoteles (385-322 SM)
2) Montesquieu (1689-1755 M)
3) Spinoza (1632-1677 M)
4) Thomas Hobbes (1588-1679 M)

Sedangkan para tokoh peletak dasar Sosiologi Hukum yang terkenal di Eropa dan Amerika Serikat, diantaranya yaitu
1) Peletak Dasar Sosiologi Hukum di Eropa
     a. Emile Durkheim (1858-1917)  
     b. Leon Duguit (1859-1928)
     c. Emmanuel Levy (1900-1986)
     d. Maurice Hauriou (1856-1929)
     e. Maximilian Karl Emil Weber (1864-1920)
     f. Eugene Ehrlich (1862-1922)
2) Peletak-Peletak Dasar Sosiologi Hukum di Amerika Serikat
     a. Oliver Wendell Holmes (1841-1935)
     b. Roscoe Pound (1870-1964)
     c. Benjamin Cardozo (1870-1938)

Aliran-Aliran Sosiologi Hukum

Dalam sosiologi hukum terdapat beberapa aliran atau madzhab, buku ini menyebutkan terdapat tujuh aliran dalam sosiologi hukum, diantaranya yaitu:

  • Aliran Positivisme

Aliran hukum positivism ialah suatu aliran yang ada pada filsafat hukum, yang mana aliran ini memandang bahwa antara hukum dan moral harus dipisahkan secara tegas. Hal tersebut dikarenakan jika hukum dan moral tidak dipisahkan dikhawatirkan dapat berdampak pada penegakkan hukum dengan dalil yang bertentangan dengan moral sehingga menghambat berjalannya hukum karena tidak ditaati sepenuhnya oleh masyarakat yang masih mengedepankan moralnya dalam memahami aturan hukum.

Aliran hukum positivism juga sangat mengagungkan hukum yang tertulis. Aliran ini berpandangan bahwa tidak ada hukum di luar Undang-Undang, hukum identik dengan Undang-undang. Oleh karena itu, setiap putusan penganut aliran ini pasti berdasarkan pada peraturan tertulis yaitu Undang-Undang. Bagaimanapun hukum harus ditegakkan yang keadilannya adalah keadilan menurut Undang-Undang.

  • Aliran Normatif

Aliran Normatif pada dasarnya menyatakan bahwa hukum itu bukan hanya fakta yang teramati, tetapi juga suatu institusi nilai. Hukum mengandung nilai-nilai dan hukum bekerja untuk mengekspresikan nilai tersebut dalam masyarakat. Maka menjadi hilang dasar atau landasan yang hakiki bagi kehadiran hukum dalam masyarakat, apabila hukum itu tidak dapat dilihat sebagai institusi yang demikian. Aliran normatif berpendapat bahwa kajian sosiologis memperkaya pemahaman terhadap kondisi dan biaya dalam usaha mencapai berbagai aspirasi manusia seperti demokrasi, keadilan, efisiensi, dan keakraban.

  • Aliran Formalitas

Aliran Formalitas berpengaruh pada sikap beberapa ahli-ahli teori hukum yang berorientasi pada sosiologi dan sosiolog yang menaruh perhatian pada hukum. Mereka berpegang teguh pada pemisahan antara hukum dengan moral atau berpegang pada batas yang memisahkan apa yang ada dewasa ini dengan fenomena yang akan terjadi di masa mendatang.

  • Aliran Sejarah dan Kebudayaan

Aliran sejarah dan kebudayaan mempunyai pendirian yang sangat berlawanan dengan aliran Formalitas. Aliran ini justru menekankan bahwa hukum hanya dapat dipahami dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan di mana hukum tersebut dilahirkan dan dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

  • Aliran Utilitarianism

Aliran Utilitarianism menganggap bahwa tujuan hukum semata-mata untuk memberikan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak-banyaknya warga masyarakat. Penanganannya didasarkan pada filsafat sosial bahwa setiap warga masyarakat mencari kebahagiaan dan hukum merupakan salah satu alatnya.

  • Aliran Sociological Jurisprudence

Ajaran-ajaran aliran Sociological Jurisprudence berkembang dan menjadi populer di AS terutama atas jasa Roscoe Pound (1870-1964). Roscoe Pound berpendapat, bahwa hukum harus dilihat atau dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan sosial dan tugas dari ilmu hukum untuk mengembangkan suatu kerangka yang mana kebutuhan-kebutuhan sosial dapat terpenuhi secara maksimal. Pound menganjurkan untuk mempelajari hukum sebagai suatu proses (law in action) yang dibedakannya dengan hukum tertulis (law in the books).

  • Aliran Realisme Hukum

Aliran ini berkonsep radikal tentang proses peradilan dengan menyatakan bahwa hakim-hakim tidak hanya menemukan hukum, akan tetapi membentuk hukum. Pokok-pokok pikiran dari aliran ini banyak dikemukakan oleh Justice Holmes dalam hasil karyanya 'The Path of the Law'. Yang mana bahwa kewajiban hukum hanya merupakan suatu dugaan bahwa apabila seseorang berbuat atau tidak berbuat, maka dia akan menderita sesuai dengan keputusan suatu pengadilan.


Tipe-Tipe Hukum

Buku ini juga membahas mengenai hukum itu ada beberapa tipe, dimana di setiap tipe hukum memiliki karakter masing-masing, diantaranya yaitu:

1. Hukum Represif
    Karakter hukum represif, yakni:

  • Instansi hukum secara langsung dapat diakses oleh kekuatan politik, hukum diidentifikasikan sama dengan negara dan ditempatkan di bawah tujuan negara.
  • Langgengnya sebuah otoritas merupakan urusan yang paling penting dalam administrasi hukum
  • Lembaga-lembaga kontrol yang terspesialisasi seperti polisi, menjadi pusat-pusat kekuasaan yang independen, mereka terisolasi dari konteks sosial yang berfungsi memperlunak, serta mampu menolak, otoritas politik.
  • Sebuah rezim 'hukum berganda' (dual law) melembabkan keadilan berdasarkan kelas dengan cara mengkonsolidasi dan melegitimasi pola-pola subordinasi sosial.
  • Hukum pidana merefleksikan nilai-nilai yang dominan, moralisme hukum yang akan menang.

2. Hukum Otonom
     Karakter khas hukum Otonom adalah sebagai berikut:

  • hukum terpisah dari politik. Sistem ini menghendaki adanya pemisahan kekuasaan secara tegas dan mengiring terwujudnya kemandirian kekuasaan peradilan
  • tertib hukum mendukung model peraturan (model of rules). Fokus pada peraturan membantu menerapkan ukuran bagi akuntabilitas para pejabat
  • prosedur adalah jantung hukum, keteraturan dan keadilan (fairness) dan bukannya keadilan substantif, merupakan tujuan dan kompetensi utama dari tertib hukum
  • ketaatan pada hukum dipahami sebagai kepatuhan yang sempurna terhadap peraturan-peraturan hukum positif. Kritik terhadap hukum yang berlaku harus disalurkan melalui proses politik.

3. Hukum Responsif
Beberapa karakter khas hukum responsif yakni:

  • berkarakter terbuka dan adaptif. Corak ini menunjukkan suatu kapasitas beradaptasi yang bertanggung jawab, dan dengan demikian adaptasi yang selektif dan tidak serampangan
  • secara institusional memiliki arah untuk mempertahankan secara kuat hal-hal yang esensial bagi integritasnya sembari tetap memperhatikan keberadaan kekuatan baru dalam lingkungannya
  • lembaga responsif menganggap tekanan-tekanan sosial sebagai sumber pengetahuan dan kesempatan untuk melakukan koreksi diri.

Hukum dan Perubahan Sosial

1. Hukum sebagai Sarana Pengantar Perilaku

Hukum bekerja dengan cara memancangi perbuatan seseorang atau hubungan antara orang-orang dalam masyarakat. Untuk keperluan pemancangan tersebut, maka hukum menjabarkan pekerjaannya dalam berbagai fungsinya, yaitu:

a) pembuatan norma-norma, baik yang memberikan peruntukan maupun yang menentukan hubungan antara orang dengan orang
b) penyelesaian sengketa-sengketa
c) menjamin kelangsungan kehidupan masyarakat, yaitu dalam hal terjadi perubahan-perubahan

Dengan demikian hukum digolongkan sebagai sarana untuk melakukan kontrol sosial, yaitu suatu proses mempengaruhi orang-orang untuk berbuat dan berperilaku sesuai dengan harapan masyarakat. Terdapat 2 aspek kerja hukum yang didasarkan pada fungsi hukum untuk melakukan kontrol sosial, yaitu:

  • Aspek yang berhubungan dengan pelaksanaan dari kontrol sosial yang lebih bersifat statis
  • Social engineering, yaitu permasalahan yang ingin dipecahkan bujan lagi upaya untuk mempengaruhi perilaku masyarakat agar sesuai dengan harapan masyarakat dalam keadaan sekarang, melainkan menyangkut masalah perubahan yang dikehendaki dalam kehidupan bersama masyarakat.

2. Hukum sebagai sarana Pengatur Masyarakat (Social Control)

Banyak penyimpangan terjadi di dalam masyarakat yang berawal dari ketidaksesuaian antara harapan dengan kenyataan. Banyak perilaku masyarakat yang tidak sesuai keteraturan sosial (social order), seperti tawuran, seks di luar nikah, pemakaian narkoba, terorisme dan sebagainya. Oleh sebab itu, diperlukan suatu pengendalian sosial, yaitu untuk mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat. Untuk itu perlu ada pranata sosial yang berperan, diantaranya ada polisi, pengadilan, adat dan tokoh masyarakat.

Pelaksanaan Hukum dalam Masyarakat

1. Kesadaran Hukum Masyarakat

Kesadaran hukum menurut Oetoyo Usman ada dua, yaitu:

   a) Kesadaran hukum yang baik, yaitu ketaatan hukum
   b) Kesadaran hukum yang buruk, yaitu ketidaktaatan hukum

Kesadaran hukum atau rasa hukum yang hidup (originaire) adalah sumber satu-satunya dari hukum. Dan dari semua hukum itu entah hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum yang tidak tertulis, kesadaran hukum itulah yang merupakan basis dari hukum.

2. Cara Meningkatkan Kesadaran Hukum

Masyarakat harus menyadari bahwa setelah mengetahui kesadaran hukum masyarakat dewasa ini, yang menjadi tujuannya pada hakikatnya bukan semata-mata sekedar meningkatkan kesadaran hukum masyarakat saja, tetapi juga membina kesadaran hukum masyarakat. Menanamkan kesadaran hukum berarti menanamkan nilai-nilai kebudayaan. Dan nilai-nilai kebudayaan ini dapat dicapai dengan pendidikan. Pendidikan yang dimaksud bukan semata-mata pendidikan formal di sekolah dari TK sampai perguruan tinggi, tetapi juga pendidikan non formal di luar sekolah kepada masyarakat luas.

3. Penegakan dan Efektivitas Hukum

Penegakan hukum di Indonesia diidentikkan dengan kekuasaan, yang jika ditinjau dari perumusan alternatif konsep negara hukum, Indonesia merupakan jenis negara hukum yang sempit yaitu jenis formalnya diatur oleh hukum, hukum sebagai instrumen dari tindakan pemerintah.

Dalam prakteknya, penegakan hukum di Indonesia juga cenderung menggunakan hukum Otonom yang lebih mengedepankan kepastian hukum dari keadilan yang diharapkan oleh masyarakat. Misalnya, kasus pertambangan rakyat di Kabupaten Bangka terhadap penambang illegal langsung ditangkap karena hal itu tidak sesuai dengan aturan tanpa menggali kenapa para penambang melakukan itu.

Hukum dan Kekuasaan

1. Hakikat Kekuasaan

Kekuasaan adalah kemampuan umum untuk menjamin pelaksanaan dari kewajiban yang mengikat oleh unit-unit organisasi kolektif dalam suatu sistem yang merupakan kewajiban yang diakui dengan acuan kepada pencapaian tujuan kolektif mereka dan apabila terjadi pengingkaran terhadap kewajiban dapat dikenai sanksi negatif tertentu siapapun yang menegakkannya.

2. Hubungan Hukum dengan Kekuasaan

Terdapat dua pola hubungan hukum dengan kekuasaan, yaitu:

       Pertama, hubungan hukum dan kekuasaan sebagai organ otonom. Hukum dan kekuasaan itu merupakan organ otonom dan mandiri. Antara hukum dan kekuasaan tidak boleh saling intervensi. Menurut Lassalle, konstitusi suatu negara bukan UUD tertulis yang hanya merupakan 'secarik kertas', melainkan hubungan kekuasaan yang nyata dalam suatu negara. Pandangan Lassalle ini memandang konstitusi dari sudut kekuasaan.
       Kedua, hubungan hukum dan kekuasaan dalam perspektif kekuasaan, aturan hukum yang tertuang dalam konstitusi suatu negara merupakan deskripsi struktur kekuasaan yang terdapat dalam suatu negara dan hubungan-hubungan kekuasaan di antara lembaga-lembaga negara.

Terdapat tiga bentuk manifestasi hubungan hukum dan kekuasaan, diantaranya:

  • Hukum tunduk kepada kekuasaan. Dalam konteks ini hukum bukan hanya menjadi subordinasi kekuasaan, tetapi juga sering menjadi alat kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan memiliki supremasi terhadap hukum atau adanya supremasi kekuasaan.
  • Kekuasaan tunduk kepada hukum. Artinya kekuasaan berada di bawah hukum atau hukum berada diatas kekuasaan dan hukum yang menentukan eksistensi kekuasaan.
  • Terdapat hubungan timbal balik (simbiotik) antara hukum dan kekuasaan. Dalam hal ini hubungan hukum dan kekuasaan tidak bersifat dominatif di mana yang satu dominan atau menjadi faktor determinan terhadap yang lain, tetapi hubungan pengaruh mempengaruhi antara keduanya.


Postmodernisme Hukum

Postmodernism mulai dikenal dalam bidang filsafat dan ilmu pengetahuan tahun 1970-an setelah diperkenalkan oleh Jean-Francois Lyotard. Dia mengartikan postmodernism sebagai kritik atas pengetahuan universal, atas tradisi metafisik, fondasionalisme maupun atas modernisme.

Ciri-ciri pandangan postmodernism hukum, diantaranya

  • menolak fondasionalisme dan esensialisme yang merupakan ciri khas modernisme.
  • cenderung menolak segala bentuk kepastian, sesuatu yang jelas dengan sendirinya, kemajuan, batas-batas, termasuk batas-batas disiplin akademik.
  • ilmu hukum postmodernism cenderung mengenali, mengeksplorasi, dan kritis terhadap paradoks dan inkonsistensi hukum.
  • postmodernism fokus pada kekuasaan dan semua manifestasinya dalam semua bidang kehidupan termasuk hukum
  • beberapa pemikir postmodernism memahami hukum dalam kaitannya dengan bahasa
  • pemikiran postmodernism menekankan praktek refleksi diri
  • postmodernism menolak konsep modernisme tentang diri individu dan sekaligus menolak cita-cita kemajuan

postmodernism secara politis ambivalen. Karena banyak pemikir hukum postmodernism, terutama dekonstruksi, postmodernism berpotensi memiliki implikasi politik yang radikal.

Kesimpulan

Dalam buku ini, dapat disimpulkan bahwa sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari interaksi antara hukum dan perilaku masyarakat. Buku ini juga menjelaskan mengenai tokoh-tokoh penting yang terlibat dalam pembentukan sosiologi hukum, serta mengenai aliran-aliran hukum yang ada dalam masyarakat seperti aliran positivisme hukum, aliran hukum normatif, aliran hukum formalitas, aliran sejarah dan kebudayaan, aliran Utilitarianism, aliran realisme hukum. Selain aliran hukum, buku ini juga menjelaskan mengenai tipe-tipe hukum yang berlaku serta yang terakhir memberikan pengetahuan mengenai postmodernism hukum dimana hukum mengalami moderenisasi atau mengalami perubahan dari klasik menjadi modern.

Serta setelah membaca buku sosiologi hukum karya Suriansyah Murhaini ini, inspirasi saya, saya lebih mendapatkan ilmu baru mengenai sosiologi hukum. Saya lebih mengerti mengenai aliran-aliran hukum yang berlaku serta tipe-tipe hukum dan saya jadi ingin lebih mempelajarinya lebih dalam lagi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun