Mohon tunggu...
Nur Fitri Rokhaini
Nur Fitri Rokhaini Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Menyukai konten yang mengandung unsur hukum dan petualangan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Buku Sosiologi Hukum Karya Dr. H. Suriansyah Murhaini, S.H., M.H.

1 Oktober 2023   09:47 Diperbarui: 3 Oktober 2023   08:30 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   a) Kesadaran hukum yang baik, yaitu ketaatan hukum
   b) Kesadaran hukum yang buruk, yaitu ketidaktaatan hukum

Kesadaran hukum atau rasa hukum yang hidup (originaire) adalah sumber satu-satunya dari hukum. Dan dari semua hukum itu entah hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum yang tidak tertulis, kesadaran hukum itulah yang merupakan basis dari hukum.

2. Cara Meningkatkan Kesadaran Hukum

Masyarakat harus menyadari bahwa setelah mengetahui kesadaran hukum masyarakat dewasa ini, yang menjadi tujuannya pada hakikatnya bukan semata-mata sekedar meningkatkan kesadaran hukum masyarakat saja, tetapi juga membina kesadaran hukum masyarakat. Menanamkan kesadaran hukum berarti menanamkan nilai-nilai kebudayaan. Dan nilai-nilai kebudayaan ini dapat dicapai dengan pendidikan. Pendidikan yang dimaksud bukan semata-mata pendidikan formal di sekolah dari TK sampai perguruan tinggi, tetapi juga pendidikan non formal di luar sekolah kepada masyarakat luas.

3. Penegakan dan Efektivitas Hukum

Penegakan hukum di Indonesia diidentikkan dengan kekuasaan, yang jika ditinjau dari perumusan alternatif konsep negara hukum, Indonesia merupakan jenis negara hukum yang sempit yaitu jenis formalnya diatur oleh hukum, hukum sebagai instrumen dari tindakan pemerintah.

Dalam prakteknya, penegakan hukum di Indonesia juga cenderung menggunakan hukum Otonom yang lebih mengedepankan kepastian hukum dari keadilan yang diharapkan oleh masyarakat. Misalnya, kasus pertambangan rakyat di Kabupaten Bangka terhadap penambang illegal langsung ditangkap karena hal itu tidak sesuai dengan aturan tanpa menggali kenapa para penambang melakukan itu.

Hukum dan Kekuasaan

1. Hakikat Kekuasaan

Kekuasaan adalah kemampuan umum untuk menjamin pelaksanaan dari kewajiban yang mengikat oleh unit-unit organisasi kolektif dalam suatu sistem yang merupakan kewajiban yang diakui dengan acuan kepada pencapaian tujuan kolektif mereka dan apabila terjadi pengingkaran terhadap kewajiban dapat dikenai sanksi negatif tertentu siapapun yang menegakkannya.

2. Hubungan Hukum dengan Kekuasaan

Terdapat dua pola hubungan hukum dengan kekuasaan, yaitu:

       Pertama, hubungan hukum dan kekuasaan sebagai organ otonom. Hukum dan kekuasaan itu merupakan organ otonom dan mandiri. Antara hukum dan kekuasaan tidak boleh saling intervensi. Menurut Lassalle, konstitusi suatu negara bukan UUD tertulis yang hanya merupakan 'secarik kertas', melainkan hubungan kekuasaan yang nyata dalam suatu negara. Pandangan Lassalle ini memandang konstitusi dari sudut kekuasaan.
       Kedua, hubungan hukum dan kekuasaan dalam perspektif kekuasaan, aturan hukum yang tertuang dalam konstitusi suatu negara merupakan deskripsi struktur kekuasaan yang terdapat dalam suatu negara dan hubungan-hubungan kekuasaan di antara lembaga-lembaga negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun